KAMPUNGBERITA.ID – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa (KIP) mengtakan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2017 tentang pengurusan hak asuh anak. Hal itu dikemukakan Khofifah saat memeringati Hari Anak Sedunia dan Gerakan Sosoal Indonesia Bebas Anak Jalanan yang dipusatkan di Malang, Senin (20/11).
“PP ini sangat penting untuk diterbirkan, karena ada orang tua yang memang tidak cakap mengasuh, ada juga yang pengasuhannya dialihkan secara permanen,” ujar Khofifah.
Menurutnya, dengan adanya terbitnya PP tersebut, maka akan ada aturan baru terkait dengan pengurusan hak asuh maupun proses adopsi terhadap anak.
“Kedepan para calon orang tua asuh tidak bisa langsung menjadi orang tua asuh karena ia harus menjalani proses serta pengawasan ketat dari pihak dinsos selama 6 bulan. Dan baru dapat menjadi orang tua asuh setelah melalui putusan pengadilan,” ungkap dia.
Mensos menambahkan, pada peraturan pemerintah ini juga ditentukan proses pengurusan terhadap pengasuhan anak.
“Kalau yang diasuh tersebut anak dari dalam negri dan yang mengasuhnya warga negara Indonesia maka pengurusannya hanya sampai di Dinas sosial propensi namun kalau itu orang asing atau anak asuhnya dari negara lain maka prosesnya harus sampai ke kementrian sosial, ” jelasnya.
Ketatnya pengurusan anak asuh tersebut semata-mata untuk menegaskan soal pengasuhan serta perlindungan serta hak-hak hukum yang melekat pada perlindung anak, dan hal ini merupakan penjabaran dari UU perlindungan anak.
“Sehingga kedepan tidak diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan pada anak, ” tandas Khofifah.KBID-ACH