KAMPUNGBERITA.ID – Kapolda Jatim Irjend Pol Luki Hermawan menegaskan, pihak penyidik Polda Jatim menetapkan tersangka berinisial F dalam kasus amblesnya Jl. Raya Gubeng pekan lalu. Akibat pembangunan basement RS Siloam.
“Tersangka ini dari perusahaan yang bekerja dibidang perencanaan” ujarnya saat meninjau Jl.Raya Gubeng Senin (31/12). Luki Hermawan menambahkan, jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah.
“Kita masih akan memeriksa beberapa saksi kunci lainnya pada tanggal 2 atau 3 Januari 2019, Mereka sudah menyanggupi. Kalau sekarang mereka masih liburan Tahun Baru” lanjutnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti yang diantaranya masih berada di lokasi kejadian.
Sementara itu untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru, Polda Jatim akan menempatkan aparat polisi selama 1×24 jam untuk memantau kondisi Jl. Raya Gubeng yang sekarang sudah bisa dilalui pasca longsor.
“Kami akan menempatkan petugas untuk memastikan keamanan dan melarang masyarakat untuk berkumpul di Jalan itu. Mereka dibolehkan untuk melintas saja.” tegas Luki.
Larangan jalan itu dijadikan tempat berkumpul karena dianggap masih berbahaya oleh keberadaan sejumlah alat berat. Luki juga mengapresiasi kerja cepat Pemkot Surabaya sehingga Jl. Raya Gubeng bisa dilalui lagi.
“Kejadian 7 hari lalu, kemudian 5 hari bekerja dan sekarang sudah bisa dilalui lagi” pungkasnya.KBID-DJI