KAMPUNGBERITA.ID – Usai mengetahui adanya status tersangka untuk tiga dari lima Direksi Bank Jatim oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off) debiturnya, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 milik Ayong.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga tersangka adalah Direktur Kepatuhan Eko Antono, Direktur Operasional Rudi Hardiono, serta Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Suudi. Hanya Eko Antono saja mengundurkan diri selaku Direktur Kepatuhan untuk menjaga kredibilitas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim).
Desakan perombakan direksi ini dilayangkan LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), ditujukan ke Ketua OJK RI. Dalam suratnya nomor : 086/AMAK/2017, tertanggal 24 Agustus 2017 tersebut dijelaskan, bahwa surat yang ditujukan ke Ketua OJK RI tersebut dan ditanda tangani I Wayan Titib Sulaksana tersebut harus dilakukan dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan menghindari permasalahan hukum dikemudian hari. OJK RI telah menerima Surat LSM AMAK pada hari Senin (28/8/2017) dan diagendakan 130014/TUL/8/2017.
“Penambahan batas usia pensiun dari usia 56 tahun ke 58 tahun adalah bentuk kecerobohan direksi. Karena jelas bertentangan dengan Permendagri 7 tahun 2000, dan bisa berdampak pidana bagi penerima gaji akibat perpanjangan usia pensiun tersebut, ” Ujar I Wayan Titib Sulasana.
“Kenapa harus Eko Antono saja yang dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan pekerjaannya? Kami harapkan semua tersangka juga harus berani membongkar siapa pelapornya, agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di mata hukum,” tandasnya.
Wayan yang satu almamater dengan Eko Antono juga mempertanyakan sikap Direktur Utama Bank Jatim, Suroso, lantaran tidak tegas memberhentikan Rudi dan Suudi. “Seharusnya Dirut bertanggung jawab, berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Copot atau pecat saja dua tersangka direksi yang aktif,” tegasnya.
Senyampang dengan I Wayan Titib Sulaksana, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, sudah selayaknya para pemegang saham pengambil kebijakan harus mencopot dua direksi yang sudah menjadi tersangka suatu tindak pidana. “Harusnya dicopot mereka, karena ini adalah perbankan dimana tingkat kepercayaan harus dijaga maka, dengan ada status dua direksi kepecayaan dari para nasabah Bank Jatim akan jatuh,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/9).
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2017, Bank Jatim melengkapi dewan direksinya. Awalnya sebanyak lima jabatan direktur kini ditambah menjadi tujuh jabatan. Ada dua dewan direksi tambahan, Direksi Manajemen dan Direksi Keuangan.
Adapun susunan direksi baru yakni Direktur Utama Soeroso, Direktur Menengah dan Korporasi Su’udi, Direktur Agrobisnis dan Usaha Syariah Tony Sudjiaryanto, Direktur Operasional Rudie Hardiono, Direktur Kepatuhan dan Human Capital Hadi Santoso, Direktur Keuangan Ferdian Timur Satyagraha, dan Direktur Manajemen Risiko Rizyana Mirda. KBID-JTM