KAMPUNGBERITA.ID – Terlibat dalam penyeludupan 113.300 ekor baby lobster, Tiga karyawan Bandara Internasioanl Juanda ini menjalani persidangan di Pengadilan Ngegeri (PN) Sidoarjo. Mereka adalah, Agus Tri Raharjo, Rifqi Ijazul Haq dan Vicky Nurdana.
Dalam sidang yang digelar kemarin (16/9), dihadirkan 11 saksi untuk memperjelas keterlibatan para terdakwa dalam penyeludupan baby lobster senilai Rp 17,3 Milyar itu. Kesebelas saksi itu diantaranya, 2 orang petugas Bea Cukai Juanda, 7 pegawai Agkasa Pura dan 2 orang dari pihak Garuda Indonesia.
Satu persatu peran dari para terdakwa terungkap dari sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan. Terdakwa Agus Tri Raharjo adalah petugas bandara yang bertanggung jawab pada bagian apron pesawat. Kemudian Rifqi Ijazul Haq adalah petugas yang bekerja untuk memindahkan koper dari bagasi ke angkutan barang. Sementara Vicky Nurdana adalah team leader AVSEC (Aviation Security).
Tri Pambudi, salah satu petugas yang bisa melakukan cek in tiket di bandara itu menceritkan. Dirinya dimintai tolong oleh terdakwa Rifqi untuk melakukan cekin tiga nama tiket yang dibawanya. Dan Rifqi meminta dicetakkan untuk empat lembar bag tag dari cek in tersebut. “Tiga nama, tapi yang tercek in hanya dua. Ia minta 4 bag tag,” aku Tri Pambudi.
Dihadapan Minanoer Rachman selaku ketua Majelis, Tri Pambudi juga mengaku jika sering dimintai tolong oleh Rifqi untuk kegiatan serupa. Seingatnya sudah tujuh kali sejak bulan april. “Karena alasan pertemanan, jadi mau membantu,” imbuh Tri Pambudi.
Kemudian Bayu, saksi selanjutnya yang merupakan anggota sekuriti Bandara juga semakin memperjelas keterlibatan para terdakwa. Pada Senin (24/7) lalu sekitar pukul 02.00, hari itu Bayu yang sebelumnya harus tugas di bagian lalu lintas dihubungi terdakwa Vicky untuk pindah ke bagian VIP Bandara. “Siap-siap mau ada proyek, gak usah ikut campur,” aku Bayu saat menanyakan perintah dari komandanya itu.
Saat ia jaga tak lama setelah dihubungi terdakwa Vicky, sekitar pukul 03.00 sebuah mobil bercat silver masuk melalui pintu VIP. Bayu pun membukakan pintu gerbang masuk jalur VIP itu sesuai perintah terdakwa Vicky dan Agus. “Melalui via telephone,” ungkapnya.
Sementara itu dalam persidangan itu pula, terdakwa Vicky membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Bayu. Salah satunya adalah persoalan proyek yang dimaksud. “Proyek yang dimaksud adalah soal pembuangan limbah avtur, saya tidak tahu soal beby lobster,” ucap terdakwa Vicky.
Dalam kesempatan itu juga, terdakwa Rifqi juga mengaku jika tidak tau menahu soal penyeludupan beby lobster tersebut. Ia melakukan cek ini sesuai perintah dari Agus dan menyerahkan bag tag itu kepada seorang yang bernama Anton (DPO). Anton adalah salah satu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut namun masih dalam pencarian. KBID-TUR