KAMPUNGBERITA.ID-Partai Demokrat menolak peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko pada kasus kudeta partai tersebut. Penolakan itu disampaikan ratusan kader dan pengurus DPC Partai Demokrat Surabaya saat berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4/2023).
“Ini menindaklanjuti instruksi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung melalui PN Surabaya,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya, Junaedi seperti dilansir Antara di PN Surabaya.
Seperti diketahui, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY.
Junaedi mengatakan, secara resmi Partai Demokrat Surabaya melawan dan menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko.
“Ini juga dilakukan seluruh DPD dan DPC se-Indonesia,”ungkap dia.
Menurut dia, Demokrat Surabaya, tetap solid di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan tidak mengakui KLB (Kongres Luar Biasa) di Deli Serdang karena dianggap tidak memenuhi syarat, yaitu persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta tidak dihadiri seluruh DPD dan DPC se-Indonesia.
“Kami sudah menang 16–0, karena sudah melewati 16 proses peradilan,”jelas Junaedi.
Terkait klaim kubu Moeldoko yang menyatakan punya empat bukti baru (novum), Junaedi menyatakan itu merupakan barang bukti lama dan terbukti sudah disidangkan.
Kepada MA, Junaedi berpesan, agar dapat melihat hal ini sesuai norma hukum yang berlaku.
“Secara legalitas, kepemimpinan AHY adalah legal, hasil kongres yang sah dan pengurusannya juga di-sahkan Menkumham,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Partai Demokrat Surabaya, Indra Wahyudi menambahkan, pihaknya menduga hal ini ada kaitannya dengan situasi politik yang mana AHY sudah membentuk satu koalisi dan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
“Kami menduga ini adalah bentuk ketidaksetujuan atau pemufakatan agar koalisi itu tidak solid,”tegas dia.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh pengurus DPC, DPAC dan Ranting se-Surabaya melawan dan membuat sebuah aksi damai untuk menunjukkan soliditas, harkat dan martabat Partai Demokrat Surabaya yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Sebelumnya, Senin (3/4/2023),
pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna menyerahkan berkas yang berisi permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko.
“Kami datang ke sini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan kembali atau PK kubu Moeldoko,” kata Sekretaris DPD Reno Zulaknaen melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Reno, PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko perihal sengketa Partai Demokrat sudah tidak relevan.
“Menegaskan bahwa Demokrat Jatim tetap solid di bawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya,”tandas dia.
Di sisi lain, Reno memastikan PK kasus ini tak mengganggu jalannya persiapan partai menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya tetap fokus melaksanakan kerja partai.
“Kami sudah diuji tahun 2021-2022, dan tahun ini sebagai tahun politik, kami siap untuk menghadapi Pemilu 2024. Kami siap menghadapi gangguan dan solid mendukung Ketum AHY,” pungkas dia. KBID-ANT/BE