KAMPUNGBERITA.ID – Banyaknya depo peti kemas yang tersebar di sejumlah titik di Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Surabaya. Hal ini lantaran keberadaan depo-depo tersebut tidak terukur dari sisi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) selama ini. Untuk itu, DPRD Surabaya berharap Pemkot melakukan penertiban.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, depo-depo peti kemas perlu ditertibkan agar bisa memberikan kontrobusi positif terhadap pendapatan asli daerah Surabaya. Apabila tidak berdampak pada PAD, kata dia, maka sudah sepatutnya Pemkot menertibkan.
Menurutnya, keberadaan depo-depo tersebut kerap berpengaruh terhadap mobilitas kendaraan di sejumlah wilayah di Surabaya. Sehingga, kata dia, perlu dibicarakan mengenai kontribusi terhadap pemasukan pendapatan untuk Kota Surabaya dan bukan hanya memberi dampak kemacetan semata.
“Salah satu komponen dalam pemberian ijin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas, jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan, namun tidak berkontribusi dalam pendapatan asli daerah kota Surabaya,” ucapnya, Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan, upaya penertiban terhadap depo peti kemas tersebut ditujukan untuk mempersiapkan Kota Surabaya, yang diproyeksikan akan menjadi pintu gerbang untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), yang terletak di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Pemerintah sebagai regulator harus memastikan bahwa aturan berjalan secara baik, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai, di daerah Margomulyo itu macetnya sudah luar biasa, maka kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir di masa yang akan datang,” katanya.
Toni mengungkapkan, upaya pengawasan secara empiris terhadap bangunan-bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha depo kontainer itu dapat dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Bahwa lokasi usaha tersebut memiliki kelengkapan ijin sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, tindakan seperti itu juga membuat Pemkot Surabaya bisa memisahkan pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata, namun bermain-main dengan regulasi,” tegasnya.
Dirinya juga menerangkan, dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut, bukan berarti pemerintah anti dengan investasi, namun tindakan tersebut merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lewat bertambahnya PAD dari sektor tersebut.
“Para pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tugas pemerintah sebagai regulator memastikan bahwa aturan berjalan secara baik, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” terang Toni.
Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kota Surabaya akan memanggil Satpol PP Kota Surabaya dan pihak kecamatan untuk melakukan rapat evaluasi dan monitoring terhadap pengawasan kepada para pelaku usaha depo kontainer yang beroperasi di Kota Pahlawan sejauh ini.
“Nanti kita akan periksa, apakah hasil pengamatan empiris itu sesuai dengan dokumen yuridis yang ada atau tidak, setelah itu kami minta kepada Pemkot untuk melakukan teguran,” paparnya.
Toni juga berharap Pemkot Surabaya dapat tegas dan berani dalam menindak para pelaku usaha depo peti kemas yang dianggap menyalahi aturan yang berlaku.
“Saat ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda, sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo yang tidak berizin di Kota Surabaya,” katanya. KBID-PAR-BE