KampungBerita.id
Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Usai PAW Anggota, Bawaslu Surabaya Langsung Rotasi Jabatan

KAMPUNGBERITA.ID – Pasca pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Lilies Pratiwining Setyarini, Bawaslu Surabaya langsung melakukan rotasi jabatan anggotanya.

Melalui rapat pleno yang telah diadakan tanggal 2 Agustus 2021 lalu, ada dua agenda besar yang dilakukan Bawaslu Surabaya. pertama adalah pergantian divisi, dan kedua adalah pergantian ketua Bawaslu Surabaya.

Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin membenarkan, bahwa Bawaslu Surabaya telah melakukan rapat pleno terkait perubahan divisi serta perubahan ketua. Namun ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Bawaslu Surabaya.

“Kabar sementara Bawaslu Surabaya telah melakukan pleno penugasan divisi dan pergeseran ketua, pastinya saya belum tahu, sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari Surabaya, kalau itu benar, biasanya hasil pleno akan dinilai oleh Bawaslu RI terkait pelaksanaanya,” jelasnya saat dihubungi, Jumat, (06/08/2021).

Mengacu prinsip kolektif kolegial, seperti didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 141, setiap anggota Bawaslu memiliki hak suara yang sama. Hal ini pula yang kemudian membuat hak suara setiap anggota baik anggota bawaslu lama maupun PAW Bawaslu Surabaya Lilies Pratiwining Setyarini menjadi diperhitungkan.

Diperhitungkannya suara Lilies, dengan demikian mampu merubah peta di internal Bawaslu. Hal itu pula yang memungkinkan terjadinya perubahan ketua maupun divisi dalam sebuah rapat pleno yang melibatkan lima anggota Bawaslu Surabaya.

Pasca putusan pleno, alur administrasi yang harus ditempuh sejatinya adalah menyerahkan laporan resmi terkait hasil pleno ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim. Namun Amin mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diserahkan ke Bawaslu Jatim. “belum ada laporan resmi mas,” ungkapnya.

Keberadaan Lilies menjadi PAW Anggota Bawaslu sebelumnya sempat menuai kontroversi. Pelantikan Lilies pada Jumat (23/07) lalu menggantikan Yaqub Baliya Al Arif dianggap tidak terbuka.

“Kalau sudah diplenokan itu kan bukan tertutup, karena keputusan lembaga. Prinsip kolektif kolegial itu keputusan lembaga yang disampaikan ke public. Track record calon sebelum menjabat itu seharusnya menjadi patokan Bawaslu RI. Paling tidak menjadi sebuah catatan yang seharusnya sebagai dasar, mana yang pantas dan layak untuk menjadi PAW Bawaslu Surabaya,” ungkap Mantan Komisioner Bawaslu Jatim periode 2012-2017, Sri Sugeng.

Untuk diketahui, hasil dari rapat pleno menetapkan Usman, Anggota Koordiv Penindakan Pelanggaran diangkat untuk mengisi jabatan Ketua Bawaslu Surabaya menggantikan Muhammad Agil Akbar. KBID-BE-DJI

Related posts

Kondisi Berangsur Membaik, Pakde Karwo: Polri dan TNI Jamin Keamanan di Jatim

RedaksiKBID

Pelaku Penusukan di Bypass Juanda saat Balap Liar Diringkus

RedaksiKBID

PC Lazisnu Surabaya Minta Pemkot Setop Pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat Kampung Madani

Baud Efendi