KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Waduh, Perlakuan Santunan Keluarga Korban Covid-19 yang Tak Dimakamkan di Pemulasaran Khusus Berbeda

Makam korban Covid-19 di Surabaya.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya sesalkan ada perlakuan berbeda terkait santunan keluarga korban Covid-19 di Surabaya yang tidak dimakamkan di pemulasaran khusus Covid-19 yang terletak di dua lokasi, Pemakaman Babat Jerawat dan Keputih.

“Tentu kami sangat menyesalkan, karena seharusnya kalau korban meninggal dinyatakan Covid-19, seharusnya mempunyai perlakuan yang sama,” Kata Badru Tamam.

Menurutnya, semua keluarga korban Covid-19 harus mendapat santunan dari program kementerian sosial yang berjumlah 15 juta itu, terlepas dimakamkan di luar pemakaman khusus Covid-19 maupun di tempat lain.

Pasalnya, hal itu diperbolehkan sesuai dengan amanah Perwali 28 tahun 2020, terkait permintaan keluarga dalam proses pemakaman korban meninggal Covid-19, dengan syarat tetap dengan protokol pemakaman sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

“Jika memang pasien meminta dikuburkan di tempatnya, itu kan sesuai dengan Perwali 28, yang memberikan hak kepada warga yang meminta pada pihak rumah sakit untuk dikuburkan di tempatnya,” ungkap politisi Partai PKB ini.

“Menurut saya, mereka harusnya diperlakukan sama. Kalau mereka minta penguburan dilakukan di tempatnya itu, tujuannya agar mereka gampang ketika ingin berziarah atau yang lainnya,” lanjutnya.

Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan mengklarifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Pihak DPRD Surabaya juga akan membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang mengeluhkan terkait santunan Covid-19 ini.

“Kami mengharap adanya laporan kepada kami, sehingga kami bisa memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar sinkron, DPR akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima laporan itu,” harap Badru.

Sebelumnya diketahui, gara-gara tidak dikuburkan di Pemakaman Babat Jerawat atau Keputih, beberapa keluarga korban Covid-19 tidak mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Surabaya. Kejadian ini dialami oleh Ibu Sumiati, istri almarhum Muhammad Rowi (70) warga Benowo Surabaya yang meninggal karena Covid-19.

Pengajuan bantuan sebesar Rp 15 juta dari pemerintah yang mereka mintakan rekomendasi ke Dinkes Kota Surabaya ditolak oleh dinas tersebut. Padahal meski tidak dikuburkan di dua pemakaman tersebut, proses penguburan Muhammad Rowi dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19. KBID-DJI

Related posts

Pangkas Antrean, Dishub Sidoarjo Terapkan e-Money untuk Uji Kendaraan

RedaksiKBID

Antar Pesanan Darah dengan Cepat, Wabup Mojokerto Launching Blood Jek

RedaksiKBID

Gelar Operasi Yustisi, Polresta Sidoarjo Lakukan Sidang di Tempat

RedaksiKBID