
KAMPUNGBERITA.ID
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan Pemkot tidak akan mentolerir kabel optik yang semrawut dan merusak estetika Kota Surabaya. Tindakan tegas berupa pemutusan akan dijatuhkan kepada penyedia jasa atau provider yang tidak memiliki izin resmi.
Hal ini disampaikan Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (6/7/2028). Menurut dia,
keberadaan kabel optik yang menjuntai atau bergelantungan tanpa aturan dinilai mengganggu pemandangan kota dan berpotensi membahayakan pengendara. Pemkot Surabaya bersama Komisi B DPRD telah beberapa kali melakukan koordinasi dan memberikan peringatan kepada provider ‘nakal’. “Saya matur nuwun ya Komisi B terus mengklarifikasi dan bergelora menyikapi jaringan kabel udara di Surabaya yang semrawut. Ini kita sepakat, kabel optik yang tak berizin dibongkar. Beberapa titik sudah kita sampaikan ke Komisi B,” jelas dia.
Eri Cahyadi memastikan setelah ini Pemkot akan turun langsung bersama Komisi B untuk menindaklanjuti di lapangan. Sasarannya adalah provider atau pihak yang memasang kabel tanpa izin dan menunggak retribusi. “Kita putus semua kabel yang enggak berizin di Surabaya,”tegas dia.
Eri Cahyadi menyebut penataan kabel optik menjadi bagian dari upaya mewujudkan Surabaya yang tertib, rapi, dan nyaman secara visual. Provider yang belum berizin diminta segera mengurus legalitas atau menghadapi pemutusan jaringan.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyoroti lambatnya langkah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya dalam menertibkan kabel optik semrawut. Minimnya pengawasan dan keterlambatan data disebut jadi biang keladi keluhan warga yang terus menumpuk. “Ya, ini butuh pengawasan. OPD terkait juga lama sekali memberikan data ke Komisi B, padahal keluhan dari bawah itu sangat banyak,” ujar dia.
Buleks, sapaan Budi Leksono menyampaikan, Komisi B sudah meminta data ke OPD terkait soal data-data provider yang tak berizin atau tidak membayar pajak. Namun penyampaiannya juga dinilai lambat. Bahkan, mereka juga bingung karena juga tak memiliki data lengkap.
Untuk mempercepat, Komisi B mengusulkan penguatan pengawasan. Opsi yang mengemuka yakni kerja sama antar OPD atau penambahan tenaga khusus pengawas jaringan.
Pasalnya, DPRD selama ini kerap tidak tahu kondisi di lapangan dan hanya menunggu laporan. “Kita kadang itu tidak tahu, menunggu laporan. Sementara kita melihat banyak kabel optik semrawut. Setelah kita cek ternyata ada yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati atau bahkan menunggak pajak,” jelas dia.
Namun sejumlah provider yang diundang hearing di Komisi B, ternyata beberapa penyedia sudah melunasi kewajibannya. Karena itu, lanjut Buleks, Komisi B meminta Pemkot memilah data secara cermat. Penertiban harus fokus pada pelaku yang benar-benar belum bayar atau pemasangan kabel yang tidak teratur. “Harusnya dipilah-pilah ya, mereka-mereka yang benar-benar belum membayar atau mereka yang memang baik. Yang jelas, nanti yang diputus itu yang enggak bayar atau memang kabel-kabel yang tidak teratur itu sudah tidak dipakai lagi” tegas dia.
Politisi senior PDI-P ini juga menyinggung maraknya pemasangan tanpa izin, bahkan sampai ke area permukiman warga.“Tanpa izin. Tiba-tiba sudah dipasang, ” kata dia.
Meski Perda tentang utilitas sudah ada, Komisi B menilai kuncinya ada pada implementasi di lapangan. Untuk itu, Buleks mendorong pelibatan masyarakat karena dinilai lebih tahu kondisi riil di kampung. “Masih di kampung. Perda utilitas juga sudah ada kan ya? Tinggal bagaimana mekanisme pengawasan di dalam penerapannya. Masyarakat ini lebih mengetahui, tetapi janganlah justru dibuat diajak kerja sama,”tandas dia.
Buleks menegaskan, Komisi B akan terus mengawal arahan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memutus jaringan yang tidak berizin dan merapikan kabel yang merusak estetika kota. KBID-BE

