KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

16 Eks Karyawan PT Graha Sarana Duta Tuntut Dana Kompensasi Dibayarkan

Eks karyawan PT Graha Sarana Duta mengadu ke Komisi D DPRD Kota Surabaya terkait dana kompensasi.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-
Sejumlah eks karyawan
PT Graha Sarana Duta (Telkom Property) mengadu ke Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (21/1/2025), terkait realisasi haknya sebagai karyawan belum dibayarkan  setelah mengabdi selama belasan tahun.

Perwakilan dari eks karyawan PT Graha Sarana Duta, Effendi mengatakan, setiap tahun pihaknya menerima dana kompensasi dengan sebutan topay, namun sejak 2013 hingga 2020 tidak ada lagi. Alasannya, karena dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya.

“Dulu dikatakan pasti akan cair sampai akhirnya dipindah ke Indonesia Financial Group (IFG). Setelah kita tuntut, memang diberikan. Namun nilainya tidak sampai separuhnya, itupun masing-masing mantan karyawan tidak sama. Saat ditanyakan, katanya perusahaan sudah tidak bisa memberikan lagi, alasannya itu sebagai tali asih,” ungkap dia.

Dia mengaku, jika dirinya dan teman-teman lainnya akan terus berjuang agar haknya bisa dicairkan. Karena uang itu sudah masuk asuransi atas namanya.

“Yang kami takutkan, uang itu sudah diberikan oleh pihak IFG ke perusahaan, tapi diberikan ke karyawan hanya sedikit. Saat kami tanyakan, pihak perusahaan tidak menjawab,” tandas Effendi.

Slamet Riyadi.@KBID-2025.

Perwakilan dari PT Graha Sarana Duta (Telkom Property), Slamet Riyadi menyampaikan, bahwa perusahan telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan tidak ada sedikitpun menyalahi aturan.

“Ada 16 mantan karyawan outsourcing (OS) yang merasa tidak puas dengan apa yang telah diberikan perusahaan selama ini. Termasuk pemberian tali asih yang sudah diterimanya. Nilainya bervariasi karena ini kebijakan perusahaan, tidak ada dalam aturan. Jadi sudah klir tidak semuanya,”tandas dia.

Menanggapi ini, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, dr. Michael Leksodimulyo mengatakan, bahwa mantan karyawan ini ada yang memang masa kerjanya sudah selesai dan ada yang terhenti karena terkena pengurangan (PHK).

Yang ada kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai karena mereka sudah menerima kompensasi. Hanya saja yang dikeluhkan adalah kekurangan pembayaran kompensasi atau semacam bonus yang biasanya diterima setiap tahun, nilainya satu bulan gaji. Dari 2013 hingga 2020.

“Ini bagi mereka yang statusnya pegawai rendah memang sangat besar nilainya. Jadi, ini hanya bisa diselesaikan oleh perusahaan Asuransi Jiwasraya yang kemudian dipindahkan ke perusahan asuransi Indonesia Financial Group (IFG),” tandas dr Michael Leksodimulyo. Selasa (21/1/2025)

Lebih jauh, dia menjelaskan, sebenarnya yang paling bisa memediasi persoalan ini adalah pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun sepertinya para mantan karyawan ini belum menempuh ke sana.“Pengaduannya belum didaftarkan,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Muslimat Dewan Dakwah Jatim Semarakkan Ramadan

RedaksiKBID

Bawaslu Surabaya Berharap Partisipasi Aktif Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

RedaksiKBID

Konstruksi Tol Pasuruan-Probolinggo Ambruk, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Girder

RedaksiKBID