
KAMPUNGBERITA.ID-Ratusan warga RW-06 Tambakasri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan melakukan ‘perlawanan‘ terhadap petugas Satpol PP Kota Surabaya yang akan memberikan surat surat pemberitahuan 3 (SP3) dan di rumah-rumah warga yang telah diberi tanda untuk pembongkaran. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terkait rencana normalisasi Sungai Kalianak tahap II selebar 16 meter.
Penghadangan yang melibatkan warga dari RT-01 hingga RT 36 ini dipicu oleh belum adanya kesepakatan mengenai lebar sungai yang dinormalisasi. Bahkan,
situasi sempat memanas ketika petugas Satpol PP yang didukung aparat kepolisian, TNI, camat dan lurah tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk menempelkan atau memberikan surat SP3 kepada warga terdampak untuk perintah bongkar mandiri.
Di mulut gang RT-09, tepatnya di depan posko, warga memarkirkan kendaraan tossa di tengah jalan untuk menghadang rombongan petugas gabungan yang dipimpin
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa.
Di hadapan warga yang melakukan blokade, Mudita menyampaikan dengan surat SP3 pihaknya ingin memberikan ruang kepada para pemilik bangunan yang ada di ruang Sungai Kalianak, khususnya RT-09 agar bisa melakukan pembongkaran secara mandiri. “Kami hanya ingin menyampaikan surat pemberitahuan SP3. Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa warga yang mendirikan bangunan di ruang sungai untuk segera dibongkar secara mandiri. Di surat disebutkan pembongkaran terakhir 16 April 2026, “jelas dia.
“Kalau warga memerlukan bantuan kami, baik personil maupun armada dan lain-lain, monggo gratis. Tapi kalau mau membongkar secara mandiri silakan dilakukan pembongkaran setelah ini,”tambah dia.
Sempat terjadi dialog terbuka, Mudita dengan warga dan RT-RT. Perwakilan RT 32 Tambaksari, Irsan Hamzah menegaskan, sebenarnya warga tidak menolak normalisasi Sungai Kalianak tapi jangan 16 meter. Warga bersikukuh ada dua surat dari Dinas Perikanan Provinsi Jatim dan BPKAD Provinsi Jatim yang mengeluarkan lebar sungai akan dikembalikan 8 meter. “Waktu hearing di DPRD Jatim dan DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya sudah setuju ada pertemuan lanjutan dengan warga terdampak normalisasi Sungai Kalianak tahap II, agar tidak terjadi gejolak. Tapi kenapa Pemkot Surabaya justru mengingkari dengan melakukan penandaan tanpa sepengetahuan warga, diam-diam seperti siluman saja,”ungkap dia.
Lebih jauh, dia menegaskan seluruh RT, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat Tambakasri menginginkan normalisasi 8 meter. Ini bukan lagi masalah 350 rumah terdampak, tapi adalah persoalan seluruh warga Tambakasri.
“Panjenengan semua yang datang ke sini adalah abdi negara, berarti abdi masyarakat. Tapi ini adalah rumah kami. Panjenengan bertugas, kami juga mengemban amanah untuk 350 warga terdampak. Jadi ini bukan lagi permasalah warga terdampak yang ada 11 RT, tapi seluruh warga Tambakasri,” tandas dia.
Dia menegaskan, normalisasi sungai harus tetap jalan karena warga juga butuh sungai yang bersih, tapi dengan catatan lebarnya 8 meter.
Pada dialog yang sempat panas tersebut, tetap tak ada kata sepakat. Akhirnya, petugas gabungan memutuskan menarik diri atau mundur, sehingga tidak bisa menempelkan surat SP3 tersebut.
Sementara Ketua RW 06 Tambaksari Karnoto menyampaikan hasil rembukan dengan seluruh RT, di Balai RW-06, Selasa (14/4/2026) malam, yakni warga sepakat mendukung normalisasi Sungai Kalianak yang ada di wilayah RW 6. Hanya saja untuk lebarnya, lanjut dia, warga minta kepada Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan kembali. “Kami mendukung program normalisasi Sungai Kalianak. Hanya lebarnya yang warga kurang sepakat. jadi sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Makanya, hari ini saya perlu menyampaikan aspirasi masyarakat agar disampaikan ke Pemkot Surabaya, tegas dia.
Komisi A telah merekomendasikan agar Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan warga dan BBWS. Tapi rekom tersebut diabaikan oleh Pemkot. Jadi tuntutan warga lebar 8 meter itu harga mati. “Harapan kami hari ini tidak ada kegiatan, menunggu apa yang kami sampaikan ke Pemkot Surabaya” pungkas dia. KBID-BE
