KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

361 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal 2022

Pemberian SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada 361 narapidana di Lapas I Surabaya.@KBID-istimewa-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Sebanyak 361 narapidana (napi) beragama Kristen/Katolik di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Padahal sebelumnya, napi yang diusulkan dapat remisi hanya 334 orang saja.

“Ada selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini berbasis elektronik. Sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo usai memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis di Lapas I Surabaya, seperti dilansir KBRN-RRI, Minggu (25/12).

Lebih lanjut, Teguh menuturkan, pada saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Desember 2022 lalu. Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.

“Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang,” jelas Teguh.

Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan.

“Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas,”ungkap dia.

Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.

“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi,” tandas dia.

Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan. Jika dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, lama remisi dan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jatim sebesar Rp 20.000, maka negara akan berhemat ratusan juta rupiah.

“Total yang dihemat dari pengadaan bahan makanan adalah Rp.214.200.000,” ungkap Teguh.

Dalam upacara pemberian Remisi Khusus Natal, pria Asal Jakarta itu membacakan amanat Menkumham Yasonna H Laoly.

Teguh menegaskan, bahwa pemberian remisi kepada narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas/rutan.

“Remisi juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” tegas dia.

Dia berharap, dengan didapatkan remisi ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib.

“Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap dicerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” tutup Teguh. KBID-KBRN/BE

Related posts

Pemkot Surabaya Kembali Gelar Festival Tari Remo dan Yosakoi

RedaksiKBID

Cetuskan Ide Pemekaran Wilayah, Eddy Tarmidi: Surabaya Terlalu Padat

RedaksiKBID

Berpotensi Jadi Tersangka, Hasil Tes Urine Sopir Vanessa Angel Keluar

RedaksiKBID