
KAMPUNGBERITA.ID-Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, M Saifuddin akan mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan di Kota Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Publik Refleksi May Day yang digelar Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Jatim di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya Sabtu (9/5/2026) siang.
Saifuddin menyebut hingga saat ini Kota Surabaya belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur ketenagakerjaan, khususnya untuk kelompok buruh dan tenaga kerja.
“Maka saya sebagai anggota DPRD Kota Surabaya akan mencoba mendorong agar perda ini bisa dibuat. Tentu akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan,”ujar dia
Selain mendorong Raperda Ketenagakerjaan, politisi Partai Demokrat ini juga mengapresiasi usulan agar mahasiswi bisa belajar dari perjuangan Marsinah. Dia menyebut kelak bisa lahir “Marsinah Syariah” sebagai cikal bakal semangat perjuangan buruh yang tidak berhenti yang dilakukan oleh Marsinah. “Ini yang akan menjadi warisan perjuangan yang terus hidup,” pungkas Bang Udin, sapaan M Saifuddin.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (PHKHK), Mansur. Menurut dia, Surabaya perlu segera memiliki Perda Khusus tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja perempuan.
Dia menyebut, secara regulasi nasional sudah ada sekitar lima peraturan yang secara spesifik mengatur perlindungan pekerja perempuan. Di antaranya, Undang-Undang ( UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja KDRT. Selain itu, ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. “Ini berbagai regulasi yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan pekerja perempuan. Sebenarnya secara aturan tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Tapi memang belum ada keistimewaan yang benar-benar dirasakan di lokasi kerja,”ungkap Mansur.
Lebih jauh, dia mencontohkan kewajiban pengusaha membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual yang sudah berjalan empat tahun, namun belum banyak dilaporkan. Hal ini menurut Mansur menjadi pekerjaan rumah bersama antara Pemerintah, Disnaker, dan DPRD. Dia juga menyoroti hak-hak dasar pekerja perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti cuti hamil tiga bulan dengan upah penuh, cuti haid dua hari per bulan, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi. Namun dalam praktiknya, hak-hak tersebut sering diabaikan atau justru menjadi bahan guyonan di tempat kerja.
Mansur menegaskan, cakupan perlindungan pekerja perempuan tidak hanya untuk sektor formal. Pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan juga harus mendapat payung hukum yang jelas, termasuk kewajiban majikan mengikutsertakan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 2026, kekuatan hukum perlindungan pekerja rumah tangga jadi lebih kuat,” tandas dia.
Mansur menilai Surabaya sebagai kota ring satu seharusnya sudah memiliki Perda Ketenagakerjaan, menyusul Provinsi Jatim serta daerah lain seperti Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. Dia juga mengusulkan penyeragaman istilah “pekerja, karyawan, dan pegawai” dalam Perda agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Mungkin ini bisa menjadi momentum awal bagi DPRD Kota Surabaya untuk mendorong Perda Ketenagakerjaan ke depan,” tandas dia.

Lely Malia Farada, perwakilan Disnakertrans Jatim mengatakan, perlindungan pekerja perempuan sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Lely menyebut Provinsi Jatim telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan yang mengadopsi UU sekaligus menambahkan larangan penahanan ijazah pekerja. Hal ini belum diatur dalam undang-undang nasional. “Kalau di Jatim dilarang menahan surat, kartu keluarga, akta, maupun ijazah pekerja. Kasus PT CP Sentosa Sil di Margomulyo yang viral itu jadi contoh. Ratusan ijazah sudah dikembalikan setelah kami keluarkan nota dan berproses hukum,”ungkap dia.
Dia menjelaskan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dimulai dengan sosialisasi dan pembinaan preventif edukatif, lalu pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, pengawas menerbitkan nota pemeriksaan dengan tenggang waktu 30 hari. Jika tidak dipenuhi, dilanjutkan nota kedua selama 14 hari, baru kemudian masuk proses represif justisia (penegakan hukum melalui jalur peradilan) yang melibatkan Korwas PPNS dan Kejaksaan.
Untuk kesejahteraan pekerja, Disnaker juga membuka akses melalui job fair JOMPER, pelatihan di BLK, serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
“Pemerintah menjaga dua kepentingan, hak pekerja harus dipenuhi dan investasi harus aman di Jatim,” pungkas dia. KBID-BE
