
KAMPUNGBERITA.ID – Diduga menjadi korban penipuan atas penjualan tanah kavling, sekitar 19 orang mengadu ke Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/1). Mereka meminta pihak kepolisian memproses seluruh oknum yang terlibat dalam perusahaan penjualan tanah kavling yang diduga telah melakukan penipuan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, sekitar 19 orang yang merupakan sesama pembeli tanah kavling di salah satu PT penjual tanah kavling. Saat mengadu, mereka ditemui anggota unit Reskrim Polresta Sidoarjo di salah satu ruang SPKT Polresta Sidoarjo.
Di tempat itu, sejumlah perwakilan yang diduga sebagai korban penipuan tersebut mengadukan keluh kesahnya dalam proses jual beli tanah kavling yang dialami. Hari Djaja, warga Permata Alam Blok B, Keboan Anom, Gedangan salah satunya.
Pada tanggal 4/3/2016 lalu Hari Djaja membeli tanah kavling tahap II di Junwangi, Krian Blok C No. 04 epada PT yang dimaksud. “Harga Rp 75 juta dengan uang muka Rp 40 juta dan angsuran Rp 900 ribu perbulan,” sebut Hari Djaja.
Setelah itu, pada April 2017, korban juga membeli lagi dua petak tanah kavling di Daerah Krian kepada PT yang dimaksud dengan harga Rp 100 juta. Namun setelah korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut ternyata didapati tanah yang didapati bermasalah.
Merasa dirugikan, Korban melakukan pembatalan pembelian dan menuntut PT terkait untuk melakukan pengembalian uang. Sayangnya setelah jatuh tempo pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan ganti rugi dari PT yang dimaksud. Ternyata masalah serupa juga dialami para pembeli tanah kavling lain yang termakan bujuk rayu dari PT tersebut. Mereka inilah yang kemudian datang mengadu ke Mapolresta Sidoarjo.
“Intinya kita mememinta uang kita yang kita bayar cash sebesar 40 juta rupiah untuk membeli tanah kavling itu dikembalikan,” ujar Sofi, 37, warga Desa Simogirang, kecamatan Prambon yang juga ikut hadir di Mapolresta Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu juga, warga juga mengajak Rendy, manager Marketing perusahaan penjualan yang dimaksud untuk menghadap ke polisi. Menanggapi tuntutan usernya (para pembeli tanah kavling) ia tak bisa berbuat banyak.
“Bos saya pak Fery saat saya hubungi terakhir seminggu yang lalu mengatakan, memang sedang belum ada uang , dan sedang dicarikan untuk mwngembalikan uang para user,” terang Rendy.
Sementara itu, Kasar Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhamada Harris mengungkapkan jika pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan atas laporan kejadian tersebut. “Saya ceknya dulu laporan tersebut” singkat Harris, Selasa (8/1)
Setelah pertemuan berlangsung, seluruh warga yang tergabung dalam dugaan korban penipuan tanah kavling tersebut langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo. Mereka berharap ada titik terang dalam dugaan kasus penipuan tersebut. KBID-TUR
