KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Tawarkan Istri Thresome melalui Media Sosial, Suami Dibekuk

Syahrul Alim digelandang petugas karena menjual istrinya untuk berhubungan threesome.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Belum kelar kasus yang menggegerkan mengenai penjualan istri untuk melakukan hubungan threesome (dua lawan satu) yang sedang diusut Polda Jatim, muncul lagi kasus serupa. Kali ini, pijak kepolisian mengamankan Syahrul Alim (35 tahun) warga Semampir, Kota pasuruan.

Tukang servis Ac tersebut rela menawarkan istrinya ke orang lain untuk hubungan tressome melalui facebook. Alim panggilan akrab dari suami korban itu mengaku bahwa kejadian itu berawal dari iseng.

“Awalnya tu saya nawarkan itu iseng mas, wong istri saya suka sama suka kok. Dan itu saya tawarkan kepada orang yang tidak saya kenal. ” tutur dia di Mapolres Bangil, Pasuruan, Selasa (9/10).

Sementara pengakuan istri tersangka bahwa, dia melakukan hal itu hanya sekali itu saja. Sebab suaminya menanyakan bahwa ada klien yang tanya kesiapan untuk melayani tressome tersebut. Tyan panggilan akrab korban memaparkan suaminya menawarkan kepada orang untuk threesome. “Itu loh ada orang tanya, mau gak hubungan tressome ? ” tanya suami.

Tyan tak bisa menolak kemudian ia pun mengiyakan. ”Waduh gimana ya, ya udah tak jalanin aja lah ” papar istrinya.

Sementara hasil dari penyidikan Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono saat memimpin Press Release kasus ini
mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap usai melakukan transaksi di wilayah kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuruan.

“Tersangka diringkus pada Hari sabtu 6 Juli 2019 seusai melakukan transaksi untuk hubungan Treesome yang menawarkan istri tersangka kepada pelanggan melalui media sosial Facebook,” Kata Supriyono.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara SH, S.I.K, M.Si menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang diringkus di sebuah hotel di kawasan Taman Dayu ,Kecamatan Pandaan.

“Hasil patroli cyber polres Pasuruan saat melakukan profailing menemukan akun tersangka ‘Tian’ yang diunggah kedalam Facebook adanya ajakan “Cari pasutri pasangan swinger area Jatim” dengan adanya hal ini kemudian unit PPA polres melakukan penyelidikan selama 2 minggu dan pada hari sabtu 6 juli 2019 sekitar pukul 19.30 wib tersangka kami tangkap setelah melakukan hubungan threesome (persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, korban (istri tersangka) dan pelanggan di dalam sebuah kamar hotel,” jelas Kasatreskrim.
Korban yakni RA (34) merupakan istri sah dari tersangka yang telah memiliki dua orang anak.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, Uang senilai Rp 2.100 000 2 buah handphone, 1 potong sprei warna putih, 1 potong singlet warna biru dongker, 2 sarung bantal warna putih dan 1 unit motor matic merek yamaha mio soul warna abu – abu.

“Tersangka melakukan tindak perdagangan orang dengan cara mengexploitasi sexual istrinya untuk melayani pelanggan dan hubungan badan bersama-sama (threesome)” bebernya.

“Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Dewa. KBID-PSR

Related posts

Bawa Kabur Sepeda Motor, Pencuri Diamankan Warga

RedaksiKBID

Dalam Seminggu, Sembilan Sepeda Motor Hilang di Jumputrejo

RedaksiKBID

Perpisahan dengan SDN 2 Kedayunan, Mahasiswa KKN BBK 2 Unair Ditangisi para Siswa

RedaksiKBID