KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Musyawarah Tak Ada Titik Temu, Penyelesaian Sengketa Penghuni Apartemen Bale Hinggil- Pengelola Disarankan Lewat Gugatan Pengadilan

Warga penghuni Apartemen Bale Hinggil yang unitnya mengalami pemutusan aliran listrik dan air mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Meski sudah dimediasi oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wawali Armuji, serta DPRD Kota Surabaya, tetap saja tak ada titik temu. Warga penghuni Apartemen Bale Hinggil yang mengalami pemutusan aliran listrik dan air bersih kembali mengadu ke Komisi C, Rabu (9/4/2025).

Merespons aduan warga tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan OPD terkait dan dengan pengembang PT Tlatah Gema Anugerah (PT TGA) dan pengelola Apartemen Bale Hinggil PT Tata Kelola Sarana (PT TKS).

Dalam aduannya, warga penghuni Apartemen Bale Hinggil yang diwakili Pembina Bale Hinggil Community (BHC), Cun Indra Pranawa intinya ingin kebutuhan dasar berupa listrik dan air bersih itu diaktifkan atau dibuka kembali. Karena penghuni sangat menderita tanpa listrik dan air. “Ya bagaimana caranya sesegera mungkin penghuni bisa hidup dengan layak lagi,”ujar dia.

Dia menegaskan, warga penghuni unit tak bisa memenuhi apa yang diminta pengelola karena terkendala aturan perundangan yang ada. Di mana selama sertifikat (SHM) dan AJB belum diterima penghuni, maka biaya ditanggung pengembang. Persoalannya, pengembang telah menggadaikan sertifikat induk ke Bank Bukopin.

“Kami punya bukti sertifikat induk apartemen kami yang sudah kita beli, kini dalam status jaminan di Bank Bukopin,”ungkap dia.

Lebih jauh, Cun Indra Pranawa menyatakan, dengan memutus aliran listrik dan air bersih itu menunjukkan jika pengelola bersikap arogan.

“Lebih baik kita bayar ke badan khusus yang ditunjuk daripada hidup dalam pemerasan,” jelas dia.

Apalagi, menurut
Cun Indra Pranawa, sejak 31 Desember 2024, PT TKS sudah tak bisa mengelola lagi karena masa perjanjiannya sudah habis.

Namun tudingan tersebut dibantah mentah-mentah oleh lawyer dari PT TKS, Agung Setyo Rudi. Menurut dia, apa yang disampaikan kuasa hukum penghuni apartemen adalah sesuatu yang salah.

“Mereka tadi mengatakan masa pengelolaan oleh PT TKS sudah mati atau berakhir, itu tidak benar. Kami masih berhak hingga 2029. Karena perjanjian PT TGA dan PT TKS diperpanjang hingga 2029,” tandas dia.

Dia mengatakan , pihak pengelola memang tak boleh memutus fasilitas dasar. Tapi yang perlu diketahui, bahwa pemilik atau penghuni apartemen ketika ada permasalahan terkait P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) atau pengelola, tetap wajib membayar iuran pengelolaan, pajak daerah dan atau biaya lain.

“Tapi yang dipermasalahkan adalah mengapa kita melakukan pemutusan kebutuhan dasar, ya karena pihak pengelola mengalami kerugian. Ini karena para penghuni menggunakan fasilitas yang ada di apartemen, tapi enggak mau membayar service charge atau kurang bayar. Bahkan, ada yang menunggak sampai 2021,” beber Agung.

Dia menyebut sanksi yang dilakukan pihak pengelola kemarin, itupun tidak semua unit penghuni diputus. Tapi hanya beberapa orang yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat. “Karena kurang bayarnya terlalu banyak, “tutur dia seraya menambahkan jika para penghuni yang menunggak ini tak diberi sanksi, dirinya khawatir para penghuni lain yang sudah patuh itu akan ikut-ikutan tak membayar.

Sementara Urip, seorang pakar atau ahli yang didatangkan Komisi C menjelaskan, jika mencermati permasalahan ini, pembeli sudah melunasi seharusnya pengembang membuatkan AJB dan pembeli bisa menikmati alas dasar rusun/apartemen.
“Ini bentuk wanprestasi pengembang ke pembeli, ” jelas dia.

Lebih jauh, dia mempertanyakan apakah instansi/lembaga di luar PLN dan PDAM punya hak melakukan penyegelan listrik dan air bersih? Untuk itu, kata Urip, pihak pengelola harus menghidupkan kembali apa yang jadi hak dasar pemilik rusun atau apartemen.

“Saya rasa penyelesaian masalah ini seharusnya lewat musyawarah. Tapi kalau ada sengketa seperti ini yang tak kunjung selesai, ya harus lewat gugatan ke pengadilan. Ini memang cukup panjang dan jadi jalan terakhir yang bisa ditempuh jika jalan musyawarah buntu,”papar dia.

Menanggapi permasalahan yang berlarut-larut ini, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyoroti persoalan mendasar lainnya yaitu soal transparansi pengelolaan dana dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ternyata belum dibayarkan ke Pemkot Surabaya meski dana telah ditarik dari warga.

“Tunggakan PBB mencapai Rp 7 miliar. Warga sudah membayar, tapi tidak disetorkan. Ini jelas masalah besar,” ujar dia.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irwan memimpin hearing disamping wakil.ketua, Aning Rahmawati.@KBID-2025

Menurut Eri, akar persoalan bukan karena warga menolak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL), melainkan karena mereka menuntut transparansi dalam laporan keuangan yang hingga kini belum pernah diaudit.

“Permasalahannya bukan warga tak mau bayar IPL, tapi laporan keuangannya tak transparan. Bahkan, sertifikat hak milik (SHM) juga tak diberikan meskipun unit sudah lunas,” jelas Eri.
KBID-BE

Related posts

Kampanyekan Peduli Kanker, Ratusan Komunitas Motor Turun Jalan

RedaksiKBID

Abaikan Temuan Pelanggaran, Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke DKPPP

RedaksiKBID

PAD Jauh dari Harapan, Potensi Wisata di Pacitan Bakal Dialih Kelola Investor

RedaksiKBID