KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Klaim Pertamina Atas Tanah 220 Ha di Dukuh Pakis, Dedy Prasetyo Desak BPN Bertanggungjawab terhadap Produk Hukum yang Diterbitkan

Legal PT Dharma Bhakti Adijaya, Dedy Prasetyo SH, MH.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID-Buntut klaim sepihak Pertamina atas lahan seluas 220 hektare (Ha) di Kecamatan Dukuh Pakis, membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan seluruh proses administrasi pertanahan di wilayah itu sejak Juli 2025. Tak pelak, warga dilanda  keresahan karena klaim tersebut membuat aktivitas perekonomian warga lumpuh.

Seperti diketahui Pertamina mengklaim lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan era Kolonial Belanda, Eigendom Verponding Nomor 1.278. Ironisnya, ribuan warga telah menghuni kawasan tersebut puluhan tahun dan sudah memiliki sertifikat hak milik(SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan n (SHGB).

Legal PT Dharma Bhakti Adijaya (Pengembang Kawasan Perumahan Darmo Hill), H Dedy Prasetyo SH, MH ketika dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025) menegaskan, persoalan ini tak sekadar sengketa bisnis pengembang, tapi jauh lebih besar. “Darmo Hill hanyalah bagian kecil atas dampak klaim Pertamina. Tapi ini persoalan ribuan warga Dukuh Pakis yang hak-haknya terancam. Apalagi mereka sudah menempati lahan tersebut secara turun temurun lebih dari setengah abad (50 tahun),” ujar dia.

Dihentikannya transaksi di BPN membuat proses jual beli rumah, pengajuan kredit ke bank dengan agunan, hingga balik nama waris tidak bisa dilakukan alias ditolak. Potensi kerugian materiil dan immateriil dari ribuan bidang tanah terdampak bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketika hal ini (penghentian transaksi) dipertanyakan ke BPN, mereka justru berkelit dengan dalih harus memanggil Pertamina lebih dahulu. “Ini sudah berjalan tiga pekan, namun belum ada kejelasan. Terus terang, ini preseden buruk yang menimbulkan kerugian luar biasa,” ungkap dia.

Untuk itu Dedy Prasetyo yang juga advokat dari LBH Rumah Kita Indonesia mendesak BPN untuk konsisten dan bertanggungjawab atas produk hukum yang telah diterbitkan, yakni berupa ribuan sertifikat SHM dan SHGB. “BPN tidak seharusnya menghentikan pelayanan publik hanya karena klaim sepihak Pertamina tanpa putusan hukum tetap,” tegas dia.

Menurut Dedy Prasetyo, BPN seharusnya melindungi produknya sendiri yang telah diterbitkan. Mengingat sertifikat itu bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara. Sementara di sisi lain, Pertamina harus transparan. “Apa bukti yang mereka miliki? Kekuatan hukum Eigendom Verponding dihadapkan ribuan sertifikat yang terbit puluhan tahun, setelahnya itu seperti apa,” tambah dia.

Bagaimana jika mediasi polemik ini tak membuahkan hasil, Dedy Prasetyo dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperjuangkan hak kliennya dan ribuan warga Dukuh Pakis yang terdampak.

Untuk itu, Dedy Prasetyo berharap BPN segera mengambil langkah cepat untuk mediasi. “Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut hingga menyulut emosi warga. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, jangan lagi masyarakat dibebani ketidakpastian seperti ini, “pungkas dia. KBID-BE

Related posts

PKB Bojonegoro Tegaskan Usung Anna Mu’awanah sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024

DJUPRIANTO

Sempat Ditutup karena Kasus Positif Covid-19, Pasar Keputran kembali Dibuka

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Persiapkan Panitia Khusus Terkait Dana Abadi Pendidikan

RedaksiKBID