KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Normalisasi Sungai Kalianak Ancam Ribuan Warga Kehilangan Tempat Tinggal, Komisi C Minta Pemkot Pertimbangkan Dampak Sosial

Warga RW 06 Tambakasri dan sejumlah OPD Pemkot Surabaya saat hearing di Komisi C terkait normalisasi Sungai Kalianak.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Warga RW-06 Tambakasri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan yang terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak mengadu ke DPRD Surabaya, Selasa (30/9/2025).

Dalam hearing di Komisi C yang dipimpin Eri Irawan itu, hadir Lurah Morokrembangan, Camat Krembangan, DPRKPP, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, PUSDA Jatim, hingga Kejari Tanjung Perak.

Kuasa hukum warga RW-06 Tambakasri, Ghufron menegaskan, warga pada dasarnya tidak menolak normalisasi sungai. Mereka memahami pelebaran sungai penting untuk mencegah banjir. Hanya saja, warga meminta agar lebar sungai ditetapkan 8 meter, sesuai dokumen aset Provinsi Jawa Timur, bukan 18,6 meter seperti yang direncanakan Pemkot Surabaya.

Menurut dia, pelebaran hingga 18 meter tidak relevan karena banjir di kawasan tersebut lebih banyak dipicu pavingisasi yang tidak rata.

Dia menyebut sekitar 350 KK, atau lebih dari seribu jiwa, terancam terdampak. “Ini bukan sekadar angka, tapi warga Surabaya yang punya KTP, membayar pajak, dan layak dipikirkan nasibnya,” ujar dia.

Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan, normalisasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase Kalianak yang kini buntu akibat bangunan warga. Tahap pertama sudah berjalan sepanjang 700 meter, dan tahap berikutnya segera dieksekusi dengan lebar 18,6 meter. “Aturannya sebenarnya 30 meter, namun Pemkot Surabaya mencari jalan tengah agar dampak penggusuran tidak terlalu besar,” tegas dia.

Perwakilan DPRKPP, Rizky menambahkan, bahwa pemetaan jumlah keluarga terdampak baru bisa dipastikan setelah dilakukan penandaan langsung di lapangan. Hal ini dinilai penting agar data akurat, termasuk berapa KK dan berapa meter lahan yang akan terkena proyek.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menyoroti pentingnya tiga poin hasil rapat, yakni perbaikan komunikasi aparat dengan warga, kejelasan pemetaan dampak, dan jaminan Pemkot Surabaya terhadap keselamatan serta relokasi warga.

Dia menilai poin-poin tersebut krusial untuk memberikan gambaran utuh, termasuk berapa warga yang akan mendapat rumah susun atau bentuk kompensasi lain.

Politisi PKS ini menegaskan, bahwa normalisasi Sungai Kalianak tetap berjalan, namun suara warga harus diperhitungkan secara serius. Pelebaran sungai bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebijakan yang langsung menyentuh kehidupan ribuan orang. Kini, tantangan terbesar ada pada sejauh mana pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil, humanis, dan benar-benar menyelamatkan warga dari ancaman banjir tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi C dari Fraksi PKB, Minun Latif. Menurut dia, normalisasi Sungai Kalianak perlu. Tapi tolong dampak sosialnya dipertimbangkan, mengingat ribuan warga terancam kehilangan tempat tinggal. Padahal, mereka sudah 30 tahun lebih bermukim di sana.

“Komisi C harus sidak ke lokasi agar tahu persis kondisi di lapangan. Sehingga dalam memutuskan sesuatu tidak keliru karena juga sudah melihat di lapangan. yang jelas, dampak sosial harus jadi bahan pertimbangan. Warga sudah puluhan tahun tinggal di sana tiba-tiba dihilangkan,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Elektabilitas PDI-P Tertinggi, Baktiono: Kita  akan Jaga Kepercayaan Publik dengan Melayani Tulus Ikhlas

RedaksiKBID

Komisi A Minta Kelurahan Dukuh Pakis Fasilitasi Pembentukan Lembaga Pengelola PSU Perumahan Darmo Hill

Baud Efendi

Produk Inovasi Pro Difable Karya Mahasiswa UM Surabaya Raih Penghargaan

RedaksiKBID