KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Soroti Kondisi Kabel Fiber Optic dan Tunggakan PAD

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P.@KBID2026
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P.@KBID2026

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan teguran keras terhadap perusahaan provider pemilik kabel fiber optic (FO) yang beroperasi di wilayah Surabaya. Pasalnya, selain merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan warga, ditemukan indikasi pelanggaran izin hingga tunggakan pembayaran sewa lahan yang mencapai miliaran rupiah.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang digelar Senin (4/05/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, dengan mengundang para pihak terkait, diantaranya BPKAD, DPMPTSP, DSDADM, Diskominfo, Dishub, para pihak swasta terkait utilitas seperti PT Iforte Solusi Infotek, PT Trans Indonesia Superkoridor, PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, dan PT Eka Mas Republik, serta segenap anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan (PT) yang memegang izin pemasangan kabel, baik yang melalui jalur udara (tiang) maupun tanam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah kabel yang terpasang jauh melebihi kapasitas izin yang diberikan.
“Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan izinnya, maka akan langsung kita putus,” kata  dia.

Selain masalah teknis, persoalan administratif juga membelit para provider. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 5 perusahaan besar—di antaranya Indosat, PGAS, Ternusa, Trans Indonesia Superkoridor, dan Eka Mas Republik—yang memiliki total tunggakan sebesar Rp4,9 miliar.

Dana tersebut merupakan pendapatan dari skema sewa Barang Milik Daerah (BMD), karena kabel-kabel tersebut menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Mirisnya, para perusahaan ini berdalih menunggu tagihan dari Pemkot alih-alih membayar secara proaktif.
“Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penataan Utilitas, seharusnya tiga bulan sebelum masa izin habis, mereka punya iktikad baik untuk melapor dan membayar. Bukan menunggu ditagih. Sistemnya adalah bayar dulu baru pasang untuk setahun ke depan,” tambah Faridz Afif.
Mengadapi kenyataan ini, para provider menanggapinya secara beragam. Bagus dari PT TIS (Trans Indonesia Superkoridor) di forum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran yang sering terjadi. Menurutnya, hambatan bukan terletak pada niat baik perusahaan, melainkan pada sistem birokrasi internal dan komunikasi.

Beberapa poin utama yang disampaikan pihak provider antara lain adanya sentralisasi pembayaran dimana seluruh proses anggaran dan pembayaran terpusat di Kantor Pusat (Head Office/HO). Informasi perizinan dari daerah seringkali mengalami jeda waktu sebelum sampai ke pusat.

Selain itu para provider meminta sikap proaktif dari Pemkot agar dapat memberikan dukungan berupa informasi awal atau peringatan dini jika ada izin yang akan habis atau keterlambatan yang terjadi. KBID-PAR-BE

Related posts

Beri Bantuan Warga Penyandang Disabilitas di Panjang Jiwo, Angela Tanoesoedibjo Disambut Atraksi Panahan Atlet Junior

RedaksiKBID

Libur Nataru, KAI Daop 8 Sediakan 422.676 Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Baud Efendi

KPU Surabaya Ingatkan Pembersihan APK Harus Selesai Sebelum Coblosan, Bairi: Ini Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Baud Efendi