KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Surabaya Darurat Kabel Optik, Komisi B Desak Pemkot segera Tertibkan

Kabel optik bergelantungan di jalur tengkorak, Jalan Kalianak.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menilai kondisi kabel optik yang bergelantungan di Surabaya sudah masuk tahap darurat.

Pernyataan ini disampaikan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Moch Machmud. Untuk itu, lanjut dia, Komisi B mendesak Pemkot Surabaya segera menertibkan sebelum jatuh korban.

Dalam rapat Komisi B dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, beberapa pekan lalu, Machmud menyoroti tumpukan kabel di satu tiang yang bisa mencapai 7 hingga 10 kabel. Banyak juga yang menjulur ke tengah jalan sehingga merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan para pengendara. “Seringkali orang kejerat lehernya karena kabel enggak terlihat malam hari atau kabel putus,”ujar dia, Rabu (24/6/2026).

Lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini mengkritik gaya kerja Pemkot yang dinilai menerapkan manajemen reaksional. Artinya, Pemkot baru bergerak atau bereaksi setelah ada korban. Sebaiknya tidak seperti itu.

Mantan jurnalis ini mencontohkan kasus warga Jalan Kawatan yang meninggal dunia terperosok saluran drainase atau gorong-gorong di Jalan Margorejo yang sedang dikerjakan. Setelah kejadian, Pemkot langsung bereaksi dan menghentikan sementara proyek tersebut.

Kemudian ada orang meninggal di gedung saat kebakaran, baru memicu pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Kos-kosan enggak boleh, ini enggak boleh, itu enggak boleh. “Kalau tidak ada kejadian, ya tidak ada perintah- perintah seperti itu.Ini namanya reaksional. Apakah tidak bisa sebelum ada korban bisa diatasi lebih dulu? Misalnya soal kabel optik ini, mumpung belum ada korban kejiret leher, kabel ini diatasi, dirapikan. Yang tidak berizin sikat,” tegas dia.

Machmud yakin tindakan itu bisa dilakukan karena Pemkot itu memiliki Satpol PP dari kelurahan , kecamatan hingga pusat yang punya kewenangan langsung. Aturan penertiban kabel sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga tidak perlu lagi Satpol PP minta bantuan OPD yang ngurusi kabel. “Satpol PP bisa langsung berinisiatif. Kalau kabel optik tersebut tidak ada izin, ya copot,”tandas dia.

Lebih dari itu, Machmud juga menyoroti maraknya pemasangan WiFi yang pakai kabel di kampung-kampung. Tiba-tiba didirikan tiang ang di depan rumah warga tanpa teguran dari Pemkot. Akibatnya kabel menumpuk di setiap sudut jalan dan perempatan, dan akhirnya semrawut. “Coba lewat perempatan dilirik ke atas. Pasti terlihat tumpukan kabel yang enggak karu-karuan. Ini harus dibersihkan,” ucap dia.

Machmud membedakan kabel PLN yang pakai tiang beton dan empat kabel menjulur, dengan kabel provider lain seperti Telkom dan provider lain. “Ya itulah yang harus disikat,”tegas dia.

Apa yang menjadi kesulitan Pemkot Surabaya menertibkan kabel-kabel optik tersebut, Machmud membeberkan bahwa ketika hearing di Komisi B terungkap jika Pemkot itu tidak mengerti, tidak peduli dengan keberadaan kabel-kabel optik tersebut. “Memang ada provider yang profesional mengajukan izin, tapi ada banyak juga provider yang tak memiliki izin atau izinnya sudah mati. “Kondisi seperti ini dibiarkan saja oleh Pemkot. Saran saya mempunyai belum ada korban, sebaiknya kabel-kabel yang bergelantungan, dan bahkan ada yang putus itu segera dirapikan atau ditertibkan,” jelas dia.

Untuk itu, Machmud jug a memahami jika warga sampai bertindak sendiri memotong kabel optik tak aktif. “Kalau ada warga yang menertibkan kabel itu bisa jadi karena sudah gregetan. Terlalu lama menunggu Pemkot enggak ada reaksi, ya tertibkan sendiri. Nggak apa-apa,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Komisi C Tolak Perpanjangan, Penyerahan PSU PBI dan GBI ke Pemkot Paling Lambat Akhir Tahun Ini

RedaksiKBID

Berlatar Keluarga Kurang Mampu, Adi Raih Prestasi Panjat Tebing Dunia

RedaksiKBID

TACB Kota Surabaya Izinkan Pemasangan Papan Reklame pada Bangunan Cagar Budaya, Ini Syaratnya..

RedaksiKBID