
KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menerima pengaduan dari
Koalisi Difabel Kota Surabaya terkait anggotanya yang diberhentikan dari Tim Sensus Kependudukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya.
Sebelum diberhentikan yang bersangkutan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai bagian dari tim sensus.
Menanggapi ini, Arif Fathoni berharap BPS Kota Surabaya segera melakukan evaluasi atas keputusan tersebut. “Saya dapat aduan dari Koalisi Difabel Surabaya salah satu anggotanya yang disabilitas awalnya sudah mendapatkan SK dari BPS untuk tim sensus penduduk, kemudian diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas,” ujar dia, Jum’at (18/6/2026).
Toni, sapaan Arif Fathoni menyatakan, permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tak terkesan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Sebab, BPS merupakan lembaga negara yang harus menjadi contoh memberikan ruang, serta kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. “Kami berharap kebijakan BPS Kota Surabaya itu ditinjau ulang dan segera pekerjakan kembali warga disabilitas ini agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap anak bangsa,”tandas dia.
Toni menegaskan, keberpihakan terhadap kelompok difabel tidak hanya menyediakan fasilitas publik ramah disabilitas.
Namun, tegas politisi Partai Golkar ini juga membuka akses yang setara dalam berbagai kegiatan pemerintahan. “Ini sungguh memilukan ya, karena BPS itu kan instrumen pemerintah. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas,”ungkap Toni. KBID-BE
