KampungBerita.id
Tapal Kuda Teranyar

Lahan Tidak Jelas, Pedang Pasar Tulakan Pacitan Wadul Dewan

KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah pedagang Pasar Tulakan, Pacitan mengeluhkan status belum jelasnya lahan yang mereka tempati selama ini. Mereka mendatangi Gedung DPRD setempat guna dicarikan solusi atas sengketa lahan pasar meski sejak tahun 1970 mereka membayar retribusi ke pemerintah daerah. Belakangan, ada sejumlah pihak yang menggugat lahan pasar tersebut ke pengadilan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa ada praktik pungutan liar di pasar tersebut. Dimana, penarikan retribusi yang sudah berjalan puluhan tahun diduga tidak memiliki dasar hukum. Apalagi, lahan pasar Tulakan tidak masuk dalam buku aset milik Pemkab Pacitan.

“Lahan tersebut belum tercatat dalam aset daerah. Namun pemkab memang pernah membangun kios sebagai sarana prasarana pedagang dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya,” ujar Agung Setiono, Kabid Aset BPKAD ,

Mengenai retribusi yang sudah berjalan puluhan tahun, Agung mengatakan hal itu menjadi ranah Bagian Hukum yang ditunjuk Pemkab Pacitan menjadi tim kuasa hukum sengketa lahan pasar tersebut.

“Bagian hukum yang lebih paham,” katanya.

Novia Wardani, Tim Kuasa Hukum Penggugat Intervensi Pemkab Pacitan mengatakan, perlu dicek dulu status yuridis lahan pasar tersebut.

Mengenai retribusi, Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum, Setkab Pacitan ini mengatakan, semuanya masuk ke kas daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang pasti itu masuk kas daerah sebagai komponen PAD,” katanya.KBID-PCT

Related posts

Berjumlah Puluhan Ribu, Ketua FKDT Jatim: Madrasah Diniyah Itu Aset Bangsa

RedaksiKBID

PPDB SMP Dimulai, Dispendik Surabaya Siapkan 590 Rombel

RedaksiKBID

Pimpin Upacara HSN, Pj Bupati Bojonegoro Ajak Santri Berkiprah Wujudkan Kejayaan Indonesia

DJUPRIANTO