KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Banyak Gedung Tak Punya SLF, Ipuk Desak Pemkot Surabaya Tindaklanjuti Temuan Sidak Komisi A

Komisi A DPRD Kota Surabaya ketika melakukan sidak di Hotel Fave.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya menindak tegas bangunan atau gedung tinggi yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Ini demi keselamatan dan kenyamanan warga Surabaya.

Komisi A yang dipimpin Pertiwi Ayu Krishna, Selasa (12/7/2022), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa gedung Rumah Hiburan Umum (RHU) Kota Surabaya. Di antaranya, Royal K TV di Jalan Embong Malang dan Fave Hotel Jalan Tegal Sari.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna masih banyak bangunan yang tak laik fungsi. Seperti di Royal K TV yang tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ataupun hidrant pemadam kebakaran.
‘’Untuk Royal K TV mereka tidak dilengkapi dengan hidrant pemadam kebakaran dan tidak aktif. Artinya, kalau mereka sudah mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF), maka kami mempertanyakannya ke Pemkot Surabaya. Tapi kalau itu (SLF, red) belum keluar maka harus dibetulkan dahulu agar rekomendasinya keluar dengan baik,’’ tegas dia.

Menurut dia, ini sama juga dengan bangunan-bangunan lainnya akan dicek ulang oleh Komisi A, apakah bangunan atau gedung sudah sesuai dengan rekomendasi yang turun.
‘’Ini demi keselamatan warga kota Surabaya maupun pengguna gedung, mal maupun pekerja,’’ tandas Ayu.

Politisi perempuan Partai Golkar ini menegaskan, untuk izin dari Royal K TV sendiri sudah lengkap. Namun, Komisi A menyayangkan untuk izin operasional untuk pijat atau massage yang belum ada.

Sementara untuk Fave Hotel, Komisi A sudah memeriksa keadaan pengaman kebakaran. ‘’Untuk pengaman kebakaran sudah kami cek. Karena dekat dengan hidrant, maka mudah untuk mengeluarkan air. Namun untuk yang jaraknya jauh dari hidrant belum kita cek,’’ ungkap dia.

Ke depannya, lanjut dia, Komisi A akan memanggil pihak terkait untuk gedung yang tak laik fungsi bersama OPD yang memberikan rekomendasi.
Namun sebelumnya Komisi A akan mengelompokkan terlebih dahulu mana bangunan tak laik fungsi dan bangunan yang alat pengamannya yang tak berfungsi.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi A, Syaifudin Zuhri. Dia menyatakan, sidak Komisi A ini dilakukan agar OPD terkait yang mengeluarkan izin ada bentuk moral dan tanggung jawab supaya sertifikat yang diberikan mampu memberikan perlindungan bagi publik dan lingkungan dari pemilik bangunan.

‘’Dari hasil sidak kita ke Royal K TV tempat pijatnya tak berizin, bahkan gedungnya pun tak layak. Dari satu item SLF katagori kebakaran saja tak berfungsi sama sekali,’’ kata Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.

Politisi PDIP ini khawatir kalau Pemkot Surabaya tetap membiarkan hal ini akan membuat lubang kubur bagi pengunjung.

Ipuk juga mengkritisi terhadap fasilitas Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Fave Hotel yang tidak sempurna.

Dengan masih banyaknya bangunan di Surabaya yang belum layak, Ipuk mengharapkan agar Pemkot Surabaya menindak lanjuti temuan dari Komisi A DPRD Surabaya.

Sementara itu, Chief Engineering Favehotel Mex Tunjungan, Warimin menuturkan, bahwa pihaknya sudah dalam pengurusan SLF. Hal ini setelah pihaknya mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya tiga pekan lalu.

“Izin semua kita lengkap. Mulai IMB, amdal, HO (izin gangguan, red). Memang untuk SLF kita belum ada dan belum tahu secara persis. Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemkot. Karena dulu saat pembangunan gedung ini pada 2006, itu belum ada kewajiban untuk mengurus SLF. Tetapi pasti akan kita lengkapi, karena risikonya tinggi,” tandas Warimin. KBID-BE

Related posts

Laksanakan Instruksi Kapolri, Polda Jatim Ringkus 67 Pelaku Premanisme

RedaksiKBID

Sambil Nunggu Rekom DPP Turun, Demokrat Surabaya Geber Kegiatan Bersama Wali Kota Eri Cahyadi

Baud Efendi

DPRD Kabupaten Bojonegoro Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

RedaksiKBID