KampungBerita.id
Kampung Raya Matraman Nasional Peristiwa Surabaya Teranyar

Cak Sar Siap Kawal Aspirasi Kepala Desa Terkait Masa Jabatan hingga 9 Tahun

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M Sarmuji siap mengawal aspirasi kepala desa yang menuntut jabatan diperpanjang hingga 9 tahun.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa. Dia mendukung masa jabatan satu periode kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal ini diungkapkan Sarmuji usai dirinya turun langsung ke daerah pemilihan (dapil)nya di Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Tulungagung). Di sana Sarmuji dicurhati oleh para kepala desa.

“Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU No 6 Tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir detikJatim, Selasa (17/1/2023).

Menurut Cak Sar, panggilan Ketua DPD Golkar Jatim ini, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur maupun presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.

Terlebih, lanjut dia, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.

“Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan,” tegas dia.

Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) ini menegaskan, akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI.”Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tukas Cak Sar.

Diketahui, pada Selasa pagi, ribuan kepala desa (Kades) seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. KBID-DTK/BE

Related posts

Hantam Median Jalan, Daihatsu Xenia Ringsek

RedaksiKBID

Baintelkam Mabes Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Dunia Maya

RedaksiKBID

Tuareg dan Hamer jadi Penghuni Baru Taman safari Prigen

RedaksiKBID