KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dewan Minta Penertiban PKL Jl Bongkaran Dihentikan, Satpol PP Tetap akan Melanjutkan

Kasatpol PP, Irvan saat hadir dalam dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Surabaya meminta Satpol PP menghentikan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Bongkaran. Dalam dengar pendapat sebelumnya, Komisi A menegaskan, penertiban PKL sesuatu yang rumit lantaran harus mengakomodir beragam kepentingan, terutama kepentingan para pedagang.

Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono mengatakan, Satpol PP jangan asal bongkar. Sebab, kata dia, selain ada kepentingan pemerintah dalam penertiban tersebut juga ada kepentingan pedagang.

“Karena itu kita tawarkan solusi agar pedagang dibolehkan berdagang tapi hanya memajang contoh botol bekas jualannya, tidak menjadikan tempat itu sebagai penyimpanan barang dagangan” ujarnya.

Cak Awi, sapaan akrab Politisi PDIP ini juga meminta agar penertiban PKL di Jl. Bongkaran dihentikan dulu sampai persoalan ini ada solusi yang tepat melalui pembicaraan dengan pihak terkait.

Sementara itu anggota Komisi A Budi Leksono menambahkan, pedagang botol bekas di Jl.Bongkaran sudah menjadi ikon.

“Kalau mencari botol bekas dengan berbagai macam model ya disitu tempatnya, jadi kita berharap agar mereka tetap bisa berjualan dan jangan ditelantarkan” tegasnya.

Di sisi lain Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Irvan menegaskan kalau penertiban tetap dilanjutkan, untuk normalisasi jalan.

“Atas permintaan dewan agar pedagang dibolehkan tetap berjualan, bukan kapasitas saya mengiyakan” kata Irvan.

Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu menambahkan, penertiban itu sudah ada permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemkot Surabaya sejak 2 tahun lalu untuk pelebaran Jl.Waspada, karena keberadaan pedagang itu dianggap mengganggu jalan karena tumpukan pallet, drum dan barang-barang dagangannya.

Hearing itu sempat diwarnai perdebatan keras antara Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono dengan Kasatpol PP M.Irvan atas sikapnya yang tetap melanjutkan penertiban. Cak Awi menegaskan kalau penertiban tetap dilajutkan maka aksi itu juga harus dilakukan ditempat lainya, yang artinya akan menimbulkan persoalan sosial nantinya.KBID-NAK

Related posts

Pupuk Hayati Sisa Bioetanol PT Energi Argo Nusantara Mojokerto Diduga Cemari Sumur Warga

RedaksiKBID

Jumlah Pelanggar Aturan Transisi New Normal di Sidoarjo Mulai Turun

RedaksiKBID

Bawa Sabu 22 Pocket, Bapak Dua Anak di Sidoarjo Ditangkap

RedaksiKBID