KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

JAPAI Unjuk Rasa di Balai Kota, Tuntut SK Wali Kota tentang Kawasan Penataan Reklame Dicabut

Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JPAI) berunjuk rasa di Balai Kota Surabaya, Senin (4/11/2024).@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (4/11/2024). Mereka menuntut Pemkot Surabaya mencabut SK Wali Kota No: 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tentang Kawasan Penataan Reklame di Surabaya.

Ketua Umum JAPAI, MH Soleh mengatakan, estetika kota dengan segala penghijauannya harus tetap dipelihara dan dijaga kelestariannya. Mengingat, warga Surabaya berhak mendapatkan udara  bersih dan segar, serta keindahan penghijauan kota yang selama ini menjadi maskot dan kebanggaan warga kota Surabaya.

“Penghijauan di Surabaya adalah harga mati dan tidak bisa ditawar atau diganti dengan apapun,” tegas dia.

Meski demikian, menurut Soleh, nahas bagi warga kota Surabaya karena tepat pada bulan Kemerdekaan Indonesia, yakni 20 Agustus 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kini Calon Wali Kota Surabaya) meneken Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya tentang Kawasan Penataan Reklame Kota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/208/436.1.2/2024.

“Yang mana isi surat keputusan tersebut banyak mendirikan reklame di jalur hijau kota Surabaya. Hal ini menunjukkan jika Eri Cahyadi sebagai sosok perusak estetika kota Surabaya,” ungkap dia.

Apalagi, lanjut dia, beredar informasi yang mana titik-titik reklame yang ditentukan adalah pesanan pengusaha reklame skala besar.

“Kami dari Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia mensinyalir dana SK pesanan tersebut di gunakan untuk kampanye pada Pilwali Surabaya 2024 ini,”beber dia.

Untuk itu, MH Soleh meminta Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya untuk mencabut SK Wali Kota Surabaya tersebut. Karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Selain itu, kata Soleh, Pemkot Surabaya terkesan menjilat ludah sendiri pada Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2018. Lantaran, dulu Wali Kota Surabaya mempercantik tata kota Surabaya, namun kini di tangan Eri Cahyadi semuanya berubah dan terkesan ‘jualan’ kepada pengusaha.

“Kami dari JAPAI, sekali lagi menuntut Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya untuk mencabut SK Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 tersebut. Karena hanya jadi bahan jualan kepada pengusaha reklame,” tandas dia. KBID-BE

Related posts

Bangun Kemandirian, Ansor Kedurus Jalankan Sistem Jimpitan

RedaksiKBID

Resmi dilantik, IPNU Jatim Usung Student SAS Guna Bekali Kompetensi Millenial

RedaksiKBID

Pencarian Dua Korban Tenggelam di Sungai Pucang Kembali Dilanjutkan

RedaksiKBID