
KAMPUNGBERIT.ID-Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyesalkan peristiwa kecelakaan maut yang terjadi usai pesta Halloween di salah satu klub malam di Surabaya hingga menyebabkan korban tewas.
Seperti diketahui, salah satu klub malam di Jalam Embong Malang Surabaya menggelar pesta Halloween pada Kamis (31/10/2024) malam atau Jumat (1/11/2024) dinihari.
Salah seorang pengunjung yang mengikuti pesta tersebut pulang dalam kondisi mabuk hingga menabrak warung makan di Jalan Kedungdoro dengan mobil Kijang Innova nopol W 1168 CQ yang dikendarainya. Akibatnya, dua orang tewas dan beberapa menderita luka-luka.
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi di Jalan Kedungdoro pada pukul 04.00 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova nopol W 1168 CQ itu berjalan zig zag dan menabrak warung makan.
Mobil itu diketahui dikendarai seorang remaja pria asal Madura berinisial MR (22). Ia dalam kondisi mabuk.Saat dimintai keterangan oleh warga, ia mengaku baru saja Halloween Party di salah satu klub malam Jalan Embong Malang.
Buleks sapaan akrab Budi Leksono mengatakan, pihaknya turut berbelasungkawa atas korban yang meninggal dan berharap ini menjadi peristiwa memilukan terakhir di kota Surabaya
Dengan adanya peristiwa ini, politisi PDI-P ini berharap Pemkot Surabaya lebih mengintensifkan kembali pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya.
“Ya, meski sebagian mekanisme perizinannya sudah diambil alih Pemprov Jatim sebagai dampak dari perubahan pelaksanaan Undang-Undang (UU) yang baru, termasuk apakah manajemen sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) risiko karena minuman beralkohol termasuk kategori usaha yang berbasis risiko, baik risiko perkelahian antar pengunjung maupun risiko berkendara dalam keadaan mabuk,”ujar dia, Jumat (1/11/2024)
Manajemen pengendalian risiko tersebut, jelas dia, adalah bagaimana kesigapan security ketika terjadi perkelahian, ataupun manajemen waktu kapan saat jam terakhir pembelian minuman beralkohol (mihol) menjelang tutup jam operasional, sehingga manajemen bisa melakukan antisipasi manakala pengunjung pulang dalam keadaan tidak sadar.
”Saya berharap seluruh RHU di kota Surabaya wajib memiliki tenaga kesehatan yang berjaga ketika jam operasional buka. Sehingga ketika ada pengunjung yang masih belum pulih kesadarannya saat jam operasional tutup, maka dapat dilakukan tindakan-tindakan medis sehingga ketika berkendara tidak membahayakan pengguna jalan yang lain,” ungkap dia.
Menurut Buleks, jika kewajiban penyediaan tenaga kesehatan tersebut tidak dipenuhi oleh manajemen RHU, pihaknya berharap Pemkot Surabaya dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif sedang maupun sanksi berat, berupa penutupan izin operasional secara permanen.
”Manajemen tidak boleh ingkar tanggung jawab hanya karena peristiwa ini terjadi di jalan. hak pengguna jalan harus kita jaga,” tegas dia.
Lebih jauh, dia menegaskan, meski tidak bisa mengembalikan nyawa yang hilang, manajemen RHU yang didatangi oleh pelaku sebelum kecelakaan menunjukkan empatinya dengan datang ke rumah duka dan bertanggung jawab kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
”Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, agar publik tidak menilai bahwa manajemen ini empati terhadap keluarga korban yang mengalami kedukaan,” ujar Buleks yang juga Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, merespons usulan dari DPRD Surabaya untuk mengevaluasi standar manajemen risiko di RHU dan memperketat aturan penjualan minuman keras.
Fikser mengungkapkan bahwa saat ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam untuk manajemen risiko di RHU.
“Selama ini setiap manajemen RHU punya aturan masing-masing. Ke depannya, perlu ada SOP bersama yang jelas untuk menekan risiko insiden seperti ini,” ujar Fikser, Jumat (1/11/2024).
Menurut dia, Satpol PP hanya berperan dalam penegakan perda dan penertiban, bukan perizinan usaha. Namun, Fikser mendukung usulan agar manajemen risiko dijadikan syarat dalam perizinan RHU.
Dia menambahkan, bahwa koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang lebih ketat.
“Jika manajemen risiko ini jadi syarat perizinan, perlu pembahasan dengan OPD yang berwenang mengeluarkan izin,” terang dia.
Selain itu, lanjut dia, karena sebagian besar izin RHU dikeluarkan oleh Pemprov Jatim, maka diperlukan koordinasi antara pemkot dan pemprov untuk memastikan semua persyaratan risiko dipenuhi oleh RHU yang beroperasi di Surabaya.
“Kami akan memeriksa langsung apakah RHU telah memenuhi persyaratan manajemen risiko sesuai yang diatur,” pungkas Fikser. KBID-BE