KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Didemo Warga Terkait Dugaan Pencemaran, PT. PRIA Bakal Clean Up 20 Rumah Warga

Humas PT. PRIA Rudi Kurniawan.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Menjawab kekhawatiran warga Desa Lakardowo mengenai dugaan pencemaran. Pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) menegaskan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan clean up di 20 rumah warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan hasil audit independen.

General Affair Manager PT PRIA, Rudi Kurniawan menjelaskan, bahwa PT PRIA selama ini sudah memenuhi apa yang menjadi keresahan warga. Namun meski begitu komunitas Pendopo Bangkit yang mengaku sebagai perwakilan warga Lakardowo selalu belum bisa menerima.“Apa yang menjadi tuntutan warga selama ini sebenarnya sudah terjawab, baik dari upaya hukum (ligitasi) di Pengadilan Tata Usaha Negera Surabaya maupun mediasi,” ungkapnya, Rabu (20/2).

Mediasi antara warga Desa Lakardowo dengan PT PRIA yang difasilitasi oleh muspika setempat, kata Rudi juga sudah dilakukan. Bahkan hasil audit dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah disosialisasikan kepada warga jika PT. PRIA tidak melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.

Namun meski begitu warga tetap menuntut PT PRIA bertanggungjawab dan diminta untuk menutup izin operasionalnya. “Sebelumnya juga ada putusan kasasi atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde) dari Mahkamah Agung atas kasasi yang dilakukan penggugat. Yakni 2 warga Lakardowo dalam sidang di PTUN. Seharusnya Pendowo Bangkit bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan hukum lain atau aksi lainnya,” ujarnya.

Rudi menambahkan, sebagai warga yang baik seharusnya semua harus patuh pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya tanggal 12 Februari 2019 lalu, PT PRIA telah menghadiri pertemuan di KLHK.“Dihadiri DLH Kabupaten, DLH Provinsi dan KLHK menyatakan masalah clean up atau kapsulisasi untuk warga terdampak itu diserahkan ke DLH Provinsi yang lebih berkompeten dalam hal ini. Sifatnya PT PRIA hanya mendapatkan bantuan secara sosial saja,” ujarnya.

PT PRIA pernah melakukan bantuan kapsulisasi di dua rumah warga untuk mengangkut dengan legalitas yang dimiliki PT PRIA dan menjadi produk. yakni batako dan varian yang lain. Ditegaskan, didalam lokasi PT PRIA sendiri sudah pernah dilakukan uji coba dari tim independen dibeberapa titik. “Di PT PRIA tidak ada penimbunan limbah B3 atau apapun karena sudah dilakukan pengeboran di beberapa titik untuk sampel air, mulai air tanah dan area luar perusahaan dan hasilnya tidak ada kolerasi masalah penimbunan atau dampak akibat limbah B3 tersebut,” jelasnya.

Terkait tuduhan warga Lakardowo, PT PRIA menyikapi dengan membantu proses evakuasi pengangkutan penimbunan. PT PRIA bertanggungjawab secara sosial untuk membantu melakukan proses pengangkutan untuk diolah di PT PRIA.“Bantuan kita yakni kapsulisasi dan clean up. Info dari warga seperti itu tapi beberapa proses sudah kita lalui, mulai ke DPR, audit KLHK. Warga masih menyangsikan padahal yang melakukan audit sudah kompeten dalam pengolahan, pengangkutan dan izin limbah B3,” tegasnya.

Masalah air baku mutu sudah dipaparkan di Pemkab Mojokerto. Air yang ada di sekitar PT PRIA memang kandungan aslinya tapi bukan ada korelasi dari dampak limbah B3. Saat audit juga ada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan instansi terkait.“Dinkes sendiri menyampaikan jika di Lakardowo dari dulu identik dengan penyakit kulit, sanitasi dianggap buruk karena antara kandang dengan rumah sangat dekat dan kadang jadi satu. Kebersihan kurang sehingga menyebabkan penyakit kulit,” tuturnya.

Rudi menambahkan, jika berdasarkan kesaksian satu hingga dua orang, padahal sudah dilakukan audit dan disaksikan oleh perangkat desa, hasilnya tidak ada pencemaran oleh PT PRIA. Hasil laboratorium maupun analisa tidak ada damping dan korelasi pencemaran.“Jadi selama ini kita selalu update masalah pelaporan terutama asap, tiap bulan kita laporkan. Beberapa titik sumur yang sudah ditentukan KLHK, air kondisi normal. Disini tanah memang rata-rata tanah berkapur jadi air bukan layak minum tapi layak pakai,” paparnya.

Menurutnya, Dinkes sudah menyatakan penyakit yang dialami warga sudah ada di Lakardowo sebelum pabrik berdiri. Dinkes memiliki data tersebut dari tahun 2010, sehingga dipastikan tidak ada keterkaitan dengan PT PRIA.“Awalnya Uji coba independen itu dari penunjukan KLHK, namun hasil audit dari KLHK masih disangsikan warga sehingga KLHK menunjuk badan yang mempunyai izin atau terakreditasi untuk melakukan penelitian di PT PRIA. Hasilnya sudah disampaikan di Pemkab Mojokerto beberapa bulan yang lalu,” lanjutnya.

Menurutnya, rencana KLHK sudah menentukan 20 titik rumah warga sesuai audit independen. Rudy menambahkan, secara analisa bukan bottom as tapi tanah uruk seharusnya cukup dicor agar tanah tidak kontak dengan kulit manusia. Dua rumah sudah dilakukan clean up sesuai permintaan warga.“Sebenarnya PT PRIA menunggu keputusan tertulis, di clean up atau bagaimana. Perusahaan tidak pernah membuang, kalaupun mengeluarkan itu bukan limbah tapi produk batako. Itu sudah di uji laboratorium, bentuk sosial kita di lingkungan maka dilakukan clean up,” pungkasnya.

Usai mendengarkan jawaban manajemen PT PRIA terkait tuntutan warga, ratusan warga yang sebelumnya menggelar istiqosah ditengah guyuran hujan langsung membubarkan diri dengan tertib.KBID-FFA

Related posts

Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Dua Kurir Sabu Jaringan Malaysia

RedaksiKBID

Olliv & Love Sukses Gelar Social Brunch Perdana di Surabaya, Olla Ramlan Ajak Perempuan Tampil Lebih Percaya Diri

Baud Efendi

Fasum “Direbut” Pemilik IPT, Warga RW 04 Dukuh Kupang Barat Resah

RedaksiKBID