KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Kebut Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Sukadar: Tinggal Sisakan 10 Pasal

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir guna menekan potensi genangan yang masih kerap terjadi di sejumlah titik di Surabaya.

Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan kini telah memasuki tahap penyempurnaan setelah sebelumnya dilakukan pengkajian secara rinci pasal demi pasal.

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Sukadar mengatakan, saat ini pansus sedang menampung dan menyelaraskan berbagai masukan dari anggota.
Dari hasil pembahasan satu minggu lalu, lanjut dia, sekarang memasuki tahap penyempurnaan berdasarkan catatan dan masukan seluruh anggota pansus.

Dalam prosesnya, lanjut politisi senior PDI-P ini, pansus menitikberatkan pada empat aspek utama yang dinilai krusial dalam pengendalian banjir di Surabaya. Pertama, Kerja Sama Lintas Sektor. Pemkot Surabaya didorong menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari BUMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Skema kerja sama ini nantinya akan diatur secara khusus, termasuk aspek pendanaannya.

Kedua, Sistem Penanggulangan Terintegrasi. Sukadar menekankan pentingnya membangun sistem pengendalian banjir yang terintegrasi dan berjalan efektif. “Jika. sistemnya belum terbangun dengan baik, maka persoalan banjir akan terus terjadi. Ini yang sedang kami dorong,”ungkap dia.

Ketiga, Penguatan Regulasi Drainase. Pansus juga menyoroti pentingnya regulasi sebagai landasan hukum dalam penataan drainase kota. Selama ini masih ditemukan sistem drainase yang tidak saling terhubung dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Masih ada pembangunan drainase yang tidak terkoneksi dengan sistem yang sudah ada. Ini harus dibenahi melalui aturan yang jelas,” tegas dia.

Keempat, Standar Definisi Banjir. Dalam Raperda ini, pansus mengacu pada standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Genangan di bawah 30 sentimeter dengan durasi kurang dari 30 menit masih dikategorikan genangan, sementara di atas itu masuk kategori banjir. “Penyamaan persepsi ini penting agar penanganan di lapangan tidak berbeda-beda,”tandas dia.

Lebih jauh, Sukadar menyebut, saat ini pembahasan Raperda tinggal menyisakan kurang dari 10 pasal. Seluruh masukan akan dirumuskan dalam rapat lanjutan sebelum masuk tahap finalisasi. “Pembahasannya sangat detail, pasal demi pasal. Setelah semua masukan terkumpul, akan kita rumuskan bersama,”beber dia.

Terkait skema pembiayaan, dia mengaku belum membahas secara rinci. Namun, opsi pendanaan dari berbagai sektor, termasuk kemungkinan keterlibatan BUMN, akan menjadi fokus pembahasan berikutnya.
“Pembiayaan nanti kita bahas di tahap selanjutnya,” pungkas anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.

Melalui Raperda ini, lanjut dia, DPRD Surabaya berharap dapat menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, sehingga pengendalian banjir di Kota Surabaya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. KBID-BE

Related posts

Pilkada Serentak di Jatim Sudah 95 Persen Siap Dilaksanakan Pada 9 Desember

RedaksiKBID

Ijazah Tak Diauki, KPU Surabaya Pastikan Satu Bacaleg Dicoret

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Tebarkan Ribuan Benih Ikan di Perairan Umum

RedaksiKBID