
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap desakan Koalisi Difabel Kota Surabaya agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.
Dukungan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni
saat menerima audiensi Koalisi Difabel Kota Surabaya di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Dia menyebut Surabaya inklusif juga menjadi prioritas Wali Kota Surabaya,Eri Cahyadi.
“Kami sepenuhnya mendukung gagasan itu dan akan segera melaksanakan langkah-langkah untuk mempercepat terbitnya Perda Disabilitas,” ujar dia.
Menurut Toni, sapaan Arif Fathoni, landasan hukum Perda ini sudah kuat. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memiliki Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Pemerintah Indonesia. Konvensi itu menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hak, bukan sekadar objek belas kasihan atau penerima bantuan sosial.
Terkait anggaran, mantan jurnalis ini menyebut Pemkot Surabaya sudah mengalokasikan anggaran Rp 120 miliar. Namun anggaran tersebut tidak khusus untuk penyandang disabilitas, tapi juga mencakup lansia, ibu dan anak, serta tersebar di beberapa OPD seperti
Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Sosial, dan DPRKPP. “Penggunaannya untuk dua tujuan utama, yakni peningkatan skill dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) penyandang disabilitas, serta pembangunan infrastruktur yang ramah difabel khususnya di gedung-gedung pemerintah,” tegas dia.
Toni menargetkan pembahasan Perda Disabilitas bisa rampung pada periode DPRD 2024-2029. Bahkan, jika selesai tahun ini, Perda tersebut diharapkan menjadi rujukan utama dalam pengalokasian anggaran khusus bagi penyandang disabilitas di Kota Surabaya ke depan.
Koalisi Difabel Kota Surabaya sebelumnya mendesak DPRD dan Pemkot Surabaya segera mengesahkan Perda agar hak-hak dasar difabel, mulai dari aksesibilitas hingga lapangan kerja, mendapat kepastian hukum. KBID-BE
