
KAMPUNGBERITA.ID-Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Gion Resto and Spa yang kini ditangani aparat penegak hukum, manajemen Gion Spa memberikan klarifikasi usai hearing di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (8/6/2026).
Legal Gion Resto and Spa, Ferlix Prasetya menegaskan, bahwa pihaknya justru menjadi korban dari ulah agen penyalur tenaga kerja yang diduga memasukkan pekerja di bawah umur dengan identitas yang tidak sesuai. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Lampung,” ujar dia.
Menurut Ferlix, pekerja yang menjadi perhatian dalam kasus ini direkrut melalui agen yang menyerahkan dokumen identitas yang terlihat memenuhi syarat usia kerja.“ Jadi permasalahan ini berasal dari agen yang memasukkan tenaga kerja. Dari dokumen yang kami terima, identitas yang diserahkan menunjukkan usia yang sesuai,” ungkap dia.
Lebih jauh, Ferlix menegaskan, pihaknya tidak pernah memiliki niat ataupun kebijakan untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Karena itu, Gion merasa dirugikan oleh pemberitaan yang berkembang dan berbagai tudingan yang mengaitkan tempat usaha tersebut dengan praktik eksploitasi anak. “Ya, terus terang kami merasa dirugikan secara finansial maupun nama baik. Sampai saat ini tidak ada penyegelan ataupun penutupan tempat usaha seperti yang beredar di masyarakat. Kami berharap masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas tidak terburu-buru membuat statement atau mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Karena kasus ini masih berlanjut di Polda Lampung,”tegas dia.
Lebih jauh, dia juga mengungkapkan bahwa agen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Menurut dia, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab masih berjalan.
Terkait perizinan usaha, Ferlix menyebut Gion Resto and Spa sudah beroperasi tujuh tahun. Dia mengakui terdapat sejumlah penyesuaian administrasi yang sedang dilengkapi. Namun, dia memastikan izin operasional Gion masih berlaku. “Status perizinan kami masih aktif. Memang ada beberapa penyesuaian administrasi dan klasifikasi usaha yang sedang kami lengkapi sesuai regulasi terbaru, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Itu proses normal karena aturan pemerintah berubah,” tegas dia.
Sebagai langkah perbaikan, lanjut dia, manajemen Gion berjanji akan memperketat proses rekrutmen dan verifikasi identitas pekerja atau keaslian KTP dan data pekerja lainnya agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengecekan identitas dan bekerja sama dengan dinas terkait agar kejadian seperti ini tidak terulang. Gion tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Kejadiannya, dari agen luar. Ke depan, pengawasan kami buat lebih steril lagi,” pungkas dia. KBID-BE
