
KAMPUNGBERITA.ID-Kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak lagi menanggung 144 jenis penyakit untuk dirujuk ke rumah sakit melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memicu kekhawatiran di kalangan rumah sakit (RS) di Surabaya. Bahkan, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo mengatakan, bagi masyarakat yang belum tercover BPJS, Pemkot Surabaya harus memberikan kebijakan memakai dana APBD dengan cara pasien menunjukkan KTP Surabaya.
“Agak sulit bagi warga yang ber-KTP di luar Kota Surabaya dan itu akan mendapatkan kebijakan khusus. Tetapi untuk warga Surabaya itu tercover dengan KTP Surabaya,” ujar dia, Rabu (23/1/2025).
Dia menjelaskan, bahwa KTP itu bisa untuk menggantikan kartu BPJS yang bermasalah tadi dan nanti dari Pemkot Surabaya yang akan berurusan dengan BPJS.
Ditanya 144 jenis penyakit yang tidak tercover atau tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyarankan sebaiknya diarahkan ke puskesmas. Di sinilah yang dia inginkan agar puskesmas itu menajamkan dan mempersiapkan dirinya untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya.
“Ini sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi. Jadi Puskesmas inilah yang nanti kita akan awasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk bisa memaksimalkan pelayanannya,” tegas dia.
Lebih jauh, dia menyatakan, bahwa tidak ada yang namanya puskesmas 24 jam tetapi tidak ada dokternya, tidak ada bidannya dan tidak ada perawatnya dengan alasan sumber daya manusia (SDM).
“Juga jangan sampai terjadi semuanya ada, tetapi alat kesehatannya tidak ada. Ini kalau terjadi, maka manajemen Dinas Kesehatan yang perlu dipertanyakan,”ungkap dia.
Karena itu, lanjut Michael, sebaiknya untuk menyikapi 144 jenis penyakit yang tidak bisa diterima oleh rumah sakit, disiapkan oleh Dinas Kesehatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) pertama di puskesmas atau di klinik-klinik swasta yang merupakan faskes pertama.
Untuk itu, dia menyarankan agar Kepala Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sampai ke RT dan RW. Sehingga tidak ada warga Surabaya yang tidak mengetahui bahwa kalau dia masuk di dalam 144 jenis penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu bisa ditangani di Puskesmas 24 jam yang dinyatakan atau diumumkan dari Dinas Kesehatan.
“Saya dengar dari masyarakat yaitu pasien tidak sampai 40 derajat celcius panasnya. Dia sudah kejang, demam pada 37,5 sampai 38 derajat. Sedangkan persyaratan dari BPJS mengatakan bisa diterima di UGD rumah sakit dengan posisi panas 40 derajat celcius. Secara kedokteran, 40 derajat celcius itu adalah masa-masa paling kritis. Sehingga orang tersebut bisa kejang dan akan menimbulkan kematian,” papar dia.
Karena itu dr. Michael Leksodimulyo mengimbau kepada BPJS untuk bisa menurunkan persyaratan tersebut. Sehingga angka kematian itu bisa diturunkan. Apakah di bawah itu bisa diterima oleh UGD rumah sakit? Karena bila tidak bisa mendapatkan kebijakan itu, maka akan banyak korban pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit dan tidak bisa dilayani di faskes pertama. Karena kejadiannya itu bisa pagi, malam atau pas waktunya orang-orang itu istirahat,” pungkas dr. Michael Leksodimulyo. KBID-BE