
KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud menyoroti kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait penataan tempat pembuangan sampah (TPS) agar bersih dari tumpukan gerobak. Dia menilai langkah tersebut sebagai gebrakan positif, namun perlu disertai pedoman teknis yang jelas.
Menurut dia, keinginan Pemkot Surabaya untuk mensterilkan TPS dari gerobak sampah bertujuan baik agar estetika kota terjaga dan tidak menimbulkan kesan kumuh. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan solusi konkret mengenai lokasi pemindahan gerobak-gerobak tersebut. “Gebrakan Pak Wali itu sudah cukup baik. Pemkot ingin TPS bersih dan tidak dipenuhi gerobak sampah yang seringkali membuat kesan kotor karena sampah disimpan di situ. Tapi sebaiknya, sebelum pengumuman dibuat, dicarikan solusinya lebih dulu,”ujar dia Senin (6/4/2026).
Mantan jurnalis ini menegaskan, seorang kepala daerah idealnya memberikan pedoman tertulis sebelum mengevaluasi kinerja jajarannya.Tanpa adanya pedoman teknis yang jelas, para kepala dinas hingga lurah dan camat akan kesulitan menerjemahkan keinginan Wali Kota. “Kalau tidak ada pedoman teknis, selera Wali Kota tidak bisa dipahami oleh kepala dinas. Para kepala dinas bisa pontang-panting. Seharusnya itu tertulis, bukan hanya lisan, supaya kinerjanya terukur,” tegas dia
Lebih lanjut, politisi senior Partai Demokrat ini mencontohkan bahwa pedoman tersebut seharusnya dituangkan dalam kontrak kinerja. Hal ini berlaku untuk berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari masalah sampah, pedagang kaki lima (PKL), hingga penanganan kemiskinan.
Machmud yang juga Ketua Fraksi Gabungan (Demokrat/PPP/NasDem) DPRD Kota Surabaya mengusulkan
beberapa poin krusial untuk dimasukkan dalam pedoman teknis jabatan meliputi:
Kebersihan Wilayah: Larangan gerobak sampah di TPS dan penataan PKL di atas saluran air. Kesejahteraan Sosial: Sanksi tegas bagi Lurah atau Camat jika ditemukan warga miskin yang tidak bisa makan atau berobat di wilayahnya tanpa terpantau. Evaluasi Jabatan: Jika pedoman tidak dilaksanakan, Wali Kota memiliki dasar kuat untuk melakukan mutasi atau pencopotan jabatan berdasarkan data yang valid.
”Harus dibuktikan dengan data. Misalnya, jika Wali Kota turun ke lapangan dan menemukan warga tidak mampu yang telantar sementara Lurahnya tidak tahu, ya harus diganti. Itu namanya manajemen yang transparan dan terukur,” tegas dia.
Lebih jauh, Machmud juga menceritakan pengalamannya di lingkungan tempat tinggalnya, di mana keberadaan gerobak sampah sempat memicu keluhan warga karena diletakkan sembarangan di gang kampung. “Saya minta Pak RT mencari solusi agar gerobak ditaruh di tempat yang tidak terlihat dan tidak tercium baunya. Intinya, kebijakan bagus harus diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat,” pungkas dia. KBID-BE
