KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Gelar Sidang Paripurna secara Daring, DPRD Surabaya Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Pengesahan Raperda ketertiban umum menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Surabaya.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kota Surabaya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini disahkan dalam sidang melalui sidang paripurna yang diadakan secara Daring, Kamis (10/09/2020).

Sidang Paripurna kali ini dihadiri oleh 35 orang anggota DPRD, hanya ada dua pimpinan DPRD yang hadir secara langsung yaitu Pimpinan Rapat, AH Thony serta Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Sedangkan dari Perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Pada minggu sebelumnya telah disampaikan Pandangan Akhir masing-masing Fraksi terkait Raperda yang telah dibahas oleh panitia Khusus (Pansus).

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi banyak saran yang diberikan oleh masing-masing fraksi yang akan menjadi referensi bagi Pansus Raperda untuk melakukan Perbaikan sebelum akhirnya dilakukan pengesahan melalui sidang paripurna.

“Bagaimana apakah disetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disahkan menjadi Perda,” tanya Thoni yang disambut dengan kata “setuju” oleh para anggota DPRD lainnya dengan kompak.

Kinerja yang telah dilakukan oleh DPRD Surabaya ini mendapatkan apresiasi Rismayang menghadiri sidang secara daring.Dirinya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta panitia khusus (pansus) yang telah membuat Raperda yang dimaksud.

“Saya atas nama Pemkot Surabaya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih karena telah memberikan perhatian secara maksimal serta mencurahkan segenap pikiran dalam melakukan pembahasan baik secara internal maupun bersama-sama untuk pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sebelum menutup persidangan AH Thony mengingatkan kepada seluruh hadirin sidang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Agar mencegah terjadinya penularan dari COVID-19.
Baca Juga: BCA gandeng BPR KPS salurkan KUR Rp 20 miliar

“Marilah kita tetap patuhi Protokol kesehatan yang berlaku. Tetap pakai masker, tetap jaga jarak agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi,” ajaknya.

Pakan lalu, DPRD Kota Surabaya juga telah melakukan pengesahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). KBID-PAR

Related posts

Kemenkumham Jatim Verifikasi Parpol Berbadan Hukum

RedaksiKBID

Mampir di Warung Rawon Lakarsantri, Gus Hans Disambut Hangat Relawan WS

RedaksiKBID

Bersama MUI, Kapolri dan Ulama se-Jatim akan Bahas Masalah Radikalisme di Situbondo

RedaksiKBID