
KAMPUNGBERITA.ID – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya menetapkan Riyantono Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018.
Tersangka yang akrab disapa Lurah Tono yang dikenal gemar berjudi itu terbukti melakukan tindakan pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh tahun 2013-2019.
Akibat perbuatannya mantan Lurah ini telah merugikan negara Rp 297 juta. Dari pengakuanya, tersangka Tono mantan Kadea Sumberwuluh ini menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk berjudi dadu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka inisal R ini melakukan korupsi Dana Desa saat dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh. ” Berdasarkan pengakuan dan keterangan tersangka bahwa uang hasil Korupsi ini digunakan untuk main judi, dan kerugian Negara mencapai Rp 297 juta,” ungkap Kapolresta.
Mengenai modusnya, kata Kapolresta, yaitu menyelewengkan dana PNMP dari DD/ADD. “Tersangka dilakukan penahanan untuk pengusutan dan pemberkasan perkara lebih lanjut,” jelasnya
Perbuatanya menyelewengkan Dana Desa, kata Tono, dilakukan bersama bendahara desa dan hasilnya dipakai berjudi. “Saya ambil uang dari bank bersama Bendahara Desa, uangnya saya pakai main judi dadu,” ucap tersangka Tono. KBID-FFA