
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Bupati Mojokerto, Rabu (11/3/2020). lkfina Fahmawati datang menemui Penyidik KPK di Gedung Wira Pratama Polres Mojokerto Kota pukul 13.30 WIB.
la datang dengan mengenakan dress panjang motif kupu-kupu dan jilbab berwarna hitam dan langsung naik ke Iantai 2 ruang pemeriksaan.
Sekitar 30 menit kemudian, bakal calon bupati Mojokerto itu turun dari ruang pemeriksaan dan meninggalkan Polresta. Dari salah satu sumber menjelaskan, jika dalam pemeriksaan tersebut bersamaan dengan 7 orang yang memenuhi panggilan KPK. ” Bu Ikfinah keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar jam 2 lebih, ” jelasnya.
Seperti diinformasikan jika pemeriksaan ini dilakukan Tim KPK adalah seputar pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Oleh KPK, MKP dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junction Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MKP dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group dan PT Protelindo di Mojokerto. KBID-FFA
