
KAMPUNGBERITA.ID-Kota Surabaya disiapkan menjadi pilot project rumah susun (rusun) dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
Hal ini disampaikan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad. Bahkan, untuk memastikan itu pihaknya sudah menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rapat itu juga diikuti oleh asosiasi- asosiasi pengembang, PT Yekape, para pakar dan pemerhati hunian di Indonesia.
“Fokus kami membahas tindak lanjut kebutuhan hunian di Kota Surabaya yang saat ini mencapai 12.970 unit,”ujar dia, Selasa (1/11/2022) .
Melalui acara ini, dia berharap penyediaan hunian vertikal yang terjangkau bagi masyarakat dapat dilaksanakan dan segera terwujud di Surabaya melalui salah satu alternatif, yaitu skema SKBG Sarusun (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun).
“Dalam rapat tersebut, para narasumber menjelaskan kesempatan penggunaan lahan pemerintah untuk dijadikan rusunami oleh pengembang melalui SKBG Sarusun. Dengan harapan dapat menarik minat investor di bidang hunian dan properti untuk melakukan kerja sama dengan Pemkot Surabaya, ” jelas Irvan.
Menurut mantan Kadishub Surabaya ini, dengan adanya SKBG, lahan pemkot bisa dibangun rusunami oleh pengembang dengan sistem sewa lahan selama 60 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 tahun selama bangunan masih layak berdasarkan hasil pengecekan dinas teknis terkait.
“Di Surabaya ini ada 9 lokasi tanah aset potensial yang diprioritaskan untuk dijadikan pilot project rusun model SKBG. Semua lokasi itu sudah kita siapkan,” tegas dia.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen nantinya juga tidak perlu khawatir karena SKBG Sarusun merupakan bukti kepemilikan bangunan yang sah dan dilindungi undang-undang. Sama seperti bukti kepemilikan berupa SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).
“Bahkan bisa juga dijadikan sebagai jaminan di perbankan. Bedanya, pemilik SKBG Sarusun tidak mempunyai hak atas tanah bersama,” tegas dia.
Adapun tujuan pilot project rusun SKBG Kota Surabaya adalah sebagai bentuk penyiapan kesinambungan penyediaan hunian berkeadilan sesuai kemampuan dan kebutuhan masyarakat Surabaya.
“Kewajiban kami sebagai pemkot memikirkan bagaimana mereka mendapatkan hunian terjangkau. Selaras dengan harapan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR,”tandas Irvan.
Apalagi, saat ini Pemkot Surabaya tidak mempunyai cukup anggaran untuk membangun rumah susun di lokasi tersebut. Skema pembiayaan yang paling memungkinkan untuk pembangunan rusunami tersebut adalah dengan kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha dalam bentuk SKBG Sarusun.
Dengan skema ini, Pemkot Surabaya tidak kehilangan aset, namun juga dapat menyelesaikan antrean hunian rusun yang mencapai 12.970 pendaftar.
Kini, di Surabaya ada 22 rusunawa milik Pemkot Surabaya dan dihuni oleh 5.137 KK yang berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
“Kami berharap MBR ini segera mentas dari MBR-nya dan dapat memiliki hunian di rusunami, sehingga rusunawa yang telah ada dapat tepat sasaran untuk menyediakan hunian bagi MBR,” pungkas dia. KBID-HMS/BE
