KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi B Dukung Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Kabel FO Tak Berizin dan Semrawut, Agoeng Prasodjo: Aturannya Harus Ditanam!

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasojo.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya merespons positif tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan penertiban jaringan kabel utilitas fiber optik (FO) yang tidak berizin dan juga perapian kabel milik sejumlah provider.

Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, Senin (16/2/2026). Menurut dia, keberadaan jaringan kabel fiber optik yang semrawut memang meresahkan masyarakat dan mengganggu ruang yang estetika kota. Apalagi, masih ditemukan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.

“Keberadaan jaringan kabel fiber optik yang semrawut tersebut memang harus ditertibkan. Entah itu ada izinnya atau tidak, yang jelas kelihatan kurang bagus dan merusak estetika kota,” ujar dia.

Untuk itu, politisi senior Partai Golkar ini mendukung tindakan tegas Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan penertiban jaringan kabel fiber optik yang semrawut tersebut. Bahkan, dia berharap penertiban jaringan kabel fiber optik tersebut tidak berhenti di satu lokasi saja. Pemkot Surabaya harus menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan utilitas kabel dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota. Surabaya.

“Jika keberadaan kabel-kabel tersebut tidak benar atau melanggar aturan, ya sudah sikat saja. Karena apa? Karena aturannya jelas, sejak 2024 seluruh kabel-kabel di atas sudah tidak boleh lagi, semua harus ditanam. Ini untuk mengurangi kepadatan kabel di udara yang mengganggu pemandangan dan berpotensi bahaya,” tambah Agoeng.

Dia menjelaskan, Komisi B mendorong Pemkot Surabaya, terutama
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengatur semua perizinan untuk bergerak, melihat dan melakukan mapping di lapangan. “Di wilayah Wonokromo dan Ketintang misalnya, keberadaan jaringan kabel fiber optik semrawut. Jika tidak memiliki izin, ya silakan DPMPTSP meminta bantuan penertiban (bantib) Satpol PP untuk menjalankan tugas pembersihan, ” ungkap dia

Lebih jauh, dia menegaskan, meskipun jaringan kabel fiber optik itu misalnya sudah memiliki izin, tapi tetap harus dilakukan penataan. Begitu juga provider-provider yang memiliki monopole di atas bangunan hotel-hotel yang sering digunakan untuk Base Transceiver Station (BTS), bahkan kemarin ada yang roboh tersapu angin kencang. “Ini memang menjadi pekerjaan rumah (PR) kita semua. Karena itu, Komisi B akan mengundang provider-provider untuk hearing karena banyak yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali). Kalau lihat Perwali yang baru, ketinggian menara mereka sudah melebihi tingginya. Karena itu harus dibenahi,”tegas dia.

Agoeng mengakui, sebenarnya pekerjaan  Komisi B cukup banyak. Pertama, soal penyelamatan aset Pemkot Surabaya (berupa pasar-pasar tradisional) yang selama ini telah dilakukan oleh PT Pasar Surya (Perseroda) Surabaya. Termasuk jaringan-jaringan kabel fiber optik yang tidak ada izinnya dan merugikan Pemkot Surabaya Karena tak ada kontribusi untuk PAD Kota Surabaya.

“Kalau enggak ada izin ya sudah sikat saja, harus sesuai dengan aturan. Sudah enggak ada lagi kabel-kabel di atas. Begitu juga monopole harus dibenahi semua karena di Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru, menara itu  sudah melebih ambang batas ketinggian,” beber dia.

Aturan terkait menara komunikasi yang mengatur penataan jaringan tertuang dalam Perwali Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Manara Telekomunikasi di Kota Surabaya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP, Achmad Zaini menyatakan penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.
“Kita menertibkan utilitas jaringan kabel FO yang di atas, tidak berizin, sesuai daftar yang kita miliki, sehingga kita tertibkan dan setelah ini kita tata, ” tandas dia.

Selain menertibkan kabel yang tidak berizin, Zaini mengaku, bahwa Pemkot Surabaya juga akan melakukan penataan terhadap kabel milik provider yang telah mengantongi izin. KBID-BE

Related posts

Pastikan Hewan Kurban Layak Kosumsi, Disnakkan Bojonegoro Terjunkan 53 Petugas

RedaksiKBID

Perayaan Hari Santri 2024, PCNU Surabaya Gelar Pengobatan Gratis dan Berbagai Lomba

Baud Efendi

PAD Pajak Daerah Pemkot Surabaya Terealisasi Rp 3,3 Triliun

RedaksiKBID