
KAMPUNGBERITA.ID-Rencana Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dan PT Grande Family View terkait Evaluasi Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Retribusi di Surabaya pada
Selasa (29/5/2025), akhirnya batal dilaksanakan.
Ini karena pengembang perumahan elite di wilayah Surabaya Barat tersebut mangkir. Ada dugaan, menghindari pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya dan Bapenda Kota Surabaya.
Apalagi, kemarin pengembang tersebut bersurat ke DPRD Kota Surabaya dengan tembusan ke Bapenda dan berjanji untuk membayar pajak tahun 2019 sebesar Rp 860 juta pada akhir April 2025.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran dari perwakilan PT Grande Family View.
“Pelajaran yang bisa kita petik dari kasus ini adalah PT Grande Family View tidak punya iktikad baik, sehingga menghindari pertemuan, ” ujar dia kepada wartawan, Selasa (29/5/2025).
Dia menegaskan, perlakuan terhadap wajib pajak harus adil tanpa membeda-bedakan besar kecilnya pelaku usaha.
“Pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah, tapi tidak punya iktikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak. Sejak 2008 hingga sekarang utang yang tertunggak sekitar Rp 12 miliar. Kalau tidak diperlakukan seperti ini, ya mereka akan diam saja, ” tandas dia.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, jika PT Grande Family View telah berkirim surat dan minta waktu untuk melunasi dengan cara mencicil atau mengangsur.
Dari informasi, dari total tunggakan Rp 12 miliar yang dibayar tidak sampai satu miliar, lalu berhenti bertahun-tahun. “Ini modus lama,”tegas mantan jurnalis ini.
Machmud juga mengkritisi lemahnya tindakan Pemkot Surabaya terhadap pengembang besar tersebut. Dia menilai pemkot terlalu lemah lembut terhadap pengembang besar dan membiarkan tunggakan itu terjadi selama lebih dari 15 tahun.
“Seharusnya sejak dulu sudah ada tindakan tegas dari pemkot terhadap pengembang yang mokong, seperti penyegelan. Kalau rakyat biasa, sebelum jual beli rumah, PBB-nya kan harus lunas dulu. Ini justru dibiarkan,”tandas dia.
Machmud menambahkan, Komisi B akan terus mengundang pengembang untuk memberikan klarifikasi, sekaligus mendesak penyelesaian tunggakan PBB tersebut. Jika iktikad baik tidak ditunjukkan, mereka mendukung langkah-langkah tegas, bahkan mendorong Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan sanksi administratif.
“Masih ada pengembang perumahan yang lain. Ya, nanti akan kita undang satu per satu. Karena saya juga mendengar ada pengembang perumahan lain yang mokong dan enggak mau membayar PBB-nya,”tutur Machmud.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pajak PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan dan penagihan secara kontinyu. Bahkan, selalu mengingatkan kenapa belum membayar.
Menurut dia, pihak pengembang sempat berjanji membayar tunggakan untuk tahun 2019 sebesar Rp 860 juta pada akhir April 2025. Namun, dia mengakui pembayaran tersebut masih berupa janji belum direalisasikan.
“Total pokok pajaknya sebesar Rp.12,2 miliar. Sejak tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke Pemkot pada 2020, sebenarnya bisa dibatalkan, tapi karena tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan, maka proses pembatalan tidak bisa dilakukan,” ungkap Siti.
Lebih jauh, dia menjelaskan, pembayaran pajak sebenarnya dipermudah lewat banyak jalur seperti perbankan dan platform daring, sehingga alasan keterlambatan dinilai tidak masuk akal.
Terkait sanksi, Siti menyebut saat ini ada kebijakan pembebasan denda hingga Mei 2025 dalam rangka menyambut HUT Kota Surabaya. “Jadi, kalau mau bayar sekarang, hanya pokok pajaknya saja, tidak ada denda,” kata dia.
Namun, dengan mempertimbangkan bahwa objek pajak tersebut adalah fasilitas umum yang belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, maka penyegelan atau tindakan keras harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat luas.
Ditanya soal target kapan PT Grande Family View harus melunasi tunggakan? Siti menyatakan jika Pemkot Surabaya bersikap positif dan diharapkan tunggakan tersebut bisa diselesaikan hingga Desember 2025. KBID-BE