KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Komisi C Meradang, PIOS Sidotopo Diduga Belum Kantongi Izin Sudah Beroperasi

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya,Baktiono.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi C DPRD Kota Surabaya meradang mendengar beroperasinya Pasar Induk Osowilangun (PIOS) di Sidotopo yang diduga belum mengantongi Izin.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, tidak semestinya pasar yang belum mengantongi izin beroperasi. Semua persyaratan, kata dia, harus dipenuhi.

Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya juga tidak boleh menyulitkan pelaku usaha untuk berinvestasi. Namun, harus sesuai aturan.

“Kita akan panggil PIOS kenapa kok nekat beroperasi kalau belum mengantongi IMB,” kata dia, Kamis (29/9/2022).

Baktiono menyatakan, pemkot harus memikirkan nasib para pedagang kecil ketika para pelaku usaha besar menabrak aturan. “Jangan dibiarkan,” tegas dia.

Dia juga menambahkan, tidak seharusnya oknum-oknum di pemkot bermain dalam urusan perizinan yang dapat merugikan masyarakat. “Dalam waktu dekat kita panggil,” ucap politisi PDIP ini.

Diketahui, PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri di era kepemimpinan Wali Kota Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan pihak swasta selaku pengelola berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak.

Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke 23 dan belum ada perubahan.

Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin. KBID-BE.

Related posts

Komisi B DPRD Surabaya Minta Layanan PDAM dan Program Bedah Rumah Diperbaiki

RedaksiKBID

Cukup 30 Menit, PKS Kota Surabaya Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

RedaksiKBID

MA-Awey Dinilai Pasangan Ideal Pimpin Surabaya ke Depan

RedaksiKBID