KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

KPU Surabaya Beri Waktu Parpol Lengkapi Berkas Bacaleg hingga 31 Juli

Nurul Amalia@KBID2018

KAMPUNGBERITA.ID – KPU Kota Surabaya memastikan jika para Bacaleg yang memiliki kekurangan pada berkas syarat calon dapat memperbaiki kelengkapan hingga batas akhir masa tahapan perbaikan Pileg 2019 usai.

“Kalau syarat calon, ini tidak masalah kalau memang belum lengkap hingga batas masa akhir pendaftaran selesai pada tanggal 17 Juli 2018 ini,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Nurul Amalia.

“Masa perbaikan berkas calon ini dimungkinkan hingga tanggal 31 Juli 2018. Hingga masa itu, bagi Bacaleg yang belum melengkapi berkas calon seperti riwayat hidup atau ijazah dan surat-surat keterangan ini bisa melengkapi hingga akhir masa tahapan ini,” tambahnya.

Menurut Nurul, yang harus dilengkapi oleh para partai politik saat pendaftaran Bacaleg ini adalah syarat pencalonan. “Kalau syarat pencalonan ini, setiap partai hanya ada satu dan harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris langsung,” jelasnya.KBID-NAK

Related posts

Silaturahim ke Ponpes Darul Fiqhi, Anwar Sadad Ingatkan Politikus Nahdliyin harus Nyambung dengan Kiai

RedaksiKBID

Teobsesi Gauli Pelajar, Seorang Pria di Sidoarjo Onani di Atas Motor

RedaksiKBID

Pimpinan DPRD Surabaya Berharap Pemkot Libatkan  Koperasi Merah Putih pada Program Pasar Murah untuk Perkuat Ekonomi Warga

RedaksiKBID