KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Lindungi Warga Surabaya, Komisi A Minta Regulasi Bantuan Hukum Jangan Hanya Sasar MBR

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan bantuan hukum kepada warga Kota Surabaya. Namun begitu, regulasi yang disiapkan hanya menyasar pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Banyak kasus masyarakat yang belum tuntas karena mereka tidak punya anggaran cukup,”ujar Habiba, usai rapat evaluasi dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Selasa (7/6/2022) sore.

Karena itu, kata dia, Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan meminta pemkot menyiapkan regulasinya. Sehingga pada saat pembahasan KUA PPAS APBD 2023, murni dimasukkan berapa cantolan anggarannya.”Tapi regulasinya segera diselesaikan regulasi produk, bantuan produk hukum untuk masyarakat,”kata Habiba.

Meski pemkot menitik beratkan bantuan hukum kepada MBR, Habiba berharap regulasinya dapat menyasar semua masyarakat.

Sabab, menurut politisi PKB ini, pemkot harus hadir melindungi warganya. Karena masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.”Masyarakat berhak menerima perlindungan hukum dari pemerintah,”tegas Habiba.

Guna mematangkan bantuan hukum tersebut, menurut Habiba penting dilakukan kajian lebih mendalam. Termasuk minta pendapat pihak lain, bagaimana teknisnya ketika memberikan bantuan hukum.”Tadi formulanya sudah kita berikan. Ketika ada bantuan hukum, kita tidak memberi insentifnya kepada personil atau individu, tapi kepada LBH ketika mereka mendampingi warga Kota Surabaya,”ungkap Habiba.

Sementara anggota Komisi A lainnya, Imam Syafi’i menekankan agar warga mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemkot. Sebab warga yang sedang menjalani proses hukum adakalanya tidak paham terkait masalah hukumnya.
“Mereka tidak bisa mencari pengacara yang baik karena tidak punya uang. Karena itu, mari kita usahakan bersama,” kata Imam.

Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan, jangan sampai kemudian terkesan, jika pemkot digugat pihak lain, lalu menyiapkan anggaran besar untuk memenangkan perkaranya. Artinya, pemkot menggunakan APBD untuk membantu dirinya sendiri.Namun, apabila ada masyarakat kecil yang tersangkut hukum tidak disiapkan bantuan hukum secara gratis.

“Ya, kita terkejut karena hingga saat ini pemkot belum menyiapkan bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang sedang tersandung masalah hukum. Padahal beberapa tempat (kota/kabupaten) yang APBD nya lebih rendah dari kota Surabaya sudah menyiapkan bantuan hukum secara gratis,”ungkap dia. KBID-BE

Related posts

Peringati HBP ke-55, UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Tanam 1.000 Pohon Trembesi

RedaksiKBID

PkB Mojokerto Jaring Bacalon Bupati-Wakil Bupati, 10 Kandidat Ambil Formulir

RedaksiKBID

Jalan Rusak di Sidoarjo Tersebar di Sejumlah Titik

RedaksiKBID