KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Naikkan Pajak Reklame 400 Persen, P3I Tuding Pemkot Surabaya Tebang Pilih, Agus: Kami Butuh Support, Bukan Dimatikan!

Sekretaris Umum P3I Jawa Timur,  Agus Winoto (tengah).@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyorot tajam pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen. Kebijakan pemkot tersebut dinilai tebang pilih.

Hal ini disampaikan
Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto. Padahal, menurut dia, pengenaan pajak yang dinilai mengancam industri periklanan tersebut belum ada payung hukumnya. “Bayangkan, kalau berada di titik atau lokasi milik Pemkot Surabaya penerapan pajaknya mencapai 400 persen, tapi kalau di luar titik dimaksud hanya 25 persen. Enggak fair kan ini,” ujar dia, Selasa (17/3/2025).

Agus menjelaskan, kenaikan pajak reklame 400 persen tersebut belum ada peraturannya, namun Pemkot Surabaya sudah menerapkannya mulai 1 Januari 2026. Dia menyebut, ini sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. “Kami ini butuh support, bukan dimatikan,” tegas dia.

Agus mencontohkan, reklame yang tadinya bayar pajak Rp 200 juta maka dengan kenaikan 400 persen akan menjadi Rp 800 juta.
Anehnya lagi, kata dia, pengenaan pajak diterapkan setahun (per tahun) meski space billboard misalnya hanya terpakai (tersewa) enam bulan atau hanya tiga bulan. “Situasi pasar (user) sudah sangat berubah di tengah dinamika ekonomi yang tidak stabil. Mereka  sudah jarang sewa billboard selama setahun. Mereka hanya pasang sesuai masa waktu yang dibutuhkan, bisa enam bulan atau kurang, tapi pajak reklame tetap dikenakan interval setahun. Sedangkan bagi billboard yang berdiri di atas persil milik pemkot pajaknya dinaikkan 400 persen. Kami ini sudah tidak mampu lagi, pemkot harusnya membantu kami dengan kebijakan yang transparan dan tarif pajak yang wajar. Yang bekerja di rantai industri reklame jumlahnya sangat terbatas dan banyak,”ungkap Agus.

Terkait hal ini, lanjut dia, P3I Jawa Timur berencana akan menempuh jalur hukum merespons kebijakan Pemkot Surabaya yang menerapkan pengenaan pajak reklame sebesar 400 persen. Apalagi, sebelumnya Pemkot Surabaya juga dinilai tidak transparan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025.

Lebih jauh, Agus mengatakan, jika Pemkot Surabaya terkesan memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, penaikan pajak reklame tersebut mengancam penghidupan ribuan orang yang terkait dengan industri periklanan. “Kami kesulitan menjual ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan Pemkot Surabaya ke salah satu perusahaan anggota kami, ” tandas dia.

Dari 90 anggota, lanjut dia, dihajar Covid-19 sehingga pendapatan turun 50 persen.
Setelah itu dihantam melambatnya ekonomi, sehingga banyak yang gulung tikar dan kini anggota P3I Jatim tinggal sekitar 20.

Dampak yang dirasakan, lanjut dia, penyewa titik reklame kini tak mampu sewa selama setahun. “Dulu klien mampu sewa setahun, terus turun enam bulan, kini mereka hanya mampu sewa sepekan,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, P3I Jawa Timur mempertanyakan transparansi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025. Lantaran Perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 dinilai tidak transparan.

Sebelumnya, Perwali nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, di dalamnya pada Bab III disebutkan Aset Tanah Pemkot Surabaya boleh dipakai reklame. Titik titik reklamenya secara rinci berada di jalan mana saja sudah diatur oleh keputusan wali kota.

Titik titik lokasi reklame itulah yang menjadi ‘rebutan’ para pengusaha. Cara mendapatkannya akan diatur oleh Perwali berikutnya, yaitu Perwali No 73 Tahun 2025. Tetapi sebelum Perwali tersebut terbit, sudah banyak titik berdiri.

Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan reklame disahkan pada 8 Desember 2025, tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika Perwali Nomor 73 Tahun 2025 itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. KBID-BE

Related posts

PD RPH Akan Berubah Jadi Perseroda, Fajar: Drafnya Lagi Dibahas di Pemkot Surabaya

RedaksiKBID

Gubernur Khofifah dan Anik Maslachah Kompak Nandur Mangrove di Pantai Bohay

RedaksiKBID

Soal Pemekaran Dapil, Demokrat Surabaya Desak KPU Analisa Potensi Pemilih di Tiap Kecamatan

Baud Efendi