KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya banyak mendengar keluhan dari pelaku usaha terkait pengenaan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael. Menurut dia, banyak pelaku usaha atau pengusaha bingung dengan pengenaan pajak daerah tersebut. “Ada dua masalah utama yang banyak dikeluhkan pelaku usaha, yakni pajak restoran dan pajak reklame,” ujar Josiah Michael beberapa hari lalu.
Dia mengatakan, pengenaan pajak restoran cenderung ambigu atau bermakna ganda. Seharusnya bisa ditetapkan secara proposional agar tidak membebani pelaku usaha.
Dia menyampaikan, jika keluhan yang dia dengar itu di antaranya dari pelaku usaha depot. Karena ditagih pajak kurang bayar, dihitung berdasarkan perkiraan kursi. “Ya, kita bisa bilang membebani. Ini karena tidak di berlakukan merata dan adil,” tambah Josiah.
Selain itu, kata Josiah, pengenaan pajak resto (PB-1) sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pelanggan, di berlakukan tak merata ke para pengusaha kuliner. “Ada pengusaha kuliner harus mengenakan pajak 10 persen ke pelanggannya. Tapi ada pengusaha kuliner juga yang tidak wajib mengenakan pajak 10 persen ke pelanggannya. Alasannya tak masuk kriteria. Padahal secara omzet, pengusaha itu sudah memenuhi,” ungkap dia
Karena itu, Josiah khawatir dengan kebijakan ini, lantaran akan membuat persaingan usaha tidak sehat dan akhirnya banyak yang gulung tikar alias bangkrut. “Kasihan lagi, ketika pengusaha takut harganya jadi mahal, kemudian tidak menarik pajak resto ke pelanggan. Lalu beban pajaknya di tanggung sendiri. Ini risiko akan kehilangan potensi pajak. Akibat pengusaha tidak lapor sesuai realita,” papar Josiah.
Untuk itu, Josiah yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya ini menyarankan agar Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan itu secara merata untuk mencegah kebocoran.
Dia menduga banyak pengusaha yang tidak jujur melaporkan pungutan pajak ke pelanggan.
Hal ini jelas ada kerugian pendapatan negara. “Seharusnya pemkot berinovasi. Misalnya membuat aplikasi kasir dan mewajibkan pengusaha memakainya. Agar tak terjadi akal-akalan,” tegas dia.
Josiah optimistis jika penerapan pajak di berlakukan dengan baik, meski tarifnya diturunkan tujuh persen, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya tetap meningkat. “Ini yang perlu menjadi perhatian dari Dispenda,” tandas dia.
Terkait keluhan pajak reklame, Josiah menuturkan, banyak papan pengenal toko yang dikenai pajak reklame. “Padahal sesuai Perda, seharusnya tidak kena. Karena di bawah ukuran tertentu,” l jelas dia.
Josiah juga menyoroti pengenaan pajak billboard yang seharusnya tidak ditarik langsung selama setahun.Karena dalam setahun, belum tentu billboard ada materi iklannya.
Perwalinya ada kondisi khusus. “Hal ini harus ada inovasi pembenahan agar tidak membingungkan pelaku usaha,” pungkas dia. KBID-PAR- BE