KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Pemkab Pacitan Larang Mobdin untuk Mudik Lebaran

Deny Cahyantoro, Kasubag Perundangan-undangan Bagian Hukum Pemkab Pacitan.

KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah Kabupaten Pacitan melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk sarana mudik Lebaran. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kemen PAN-RB No B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Kasubag Perundangan-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deny Cahyantoro mengatakan, bukan hanya persoalan kendaraan dinas, namun dalam regulasi itu juga diatur larangan menerima bingkisan berupa apapun karena kewenangan jabatan seorang PNS.

“Terkait cuti bersama, sesuai SE Menpan dan RB tersebut, hari ini pemkab akan melakukan rapat pembahasan. Setelah itu, dalam waktu dekat nanti akan diterbitkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut,” katanya, Rabu(6/6).

Deny menegaskan, soal teknis pemakaian kendaraan dinas, sebagaimana ketentuan dari SE Menpan dan RB serta SE KPK, kemungkinan besar Pemkab Pacitan juga akan mengikuti anjuran tersebut. Yaitu melarang kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. “Hasil finalnya seperti apa, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati juga,” jelas Deny.

Karena itu dia meminta agar para PNS patuh dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Khususnya mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dan penerimaan bingkisan.KBID-PCT

Related posts

Parpol Pengusung MA Tak Anggap Enteng Potensi Calon Independen

RedaksiKBID

Masuk Cagar Budaya Tipe A, PCNU Surabaya Kembang-kempis Biayai Perawatan Gedung, Tidak Ada Dukungan Anggaran dari Pemkot

Baud Efendi

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Perbaiki Tanggul Kali Lamong yang Ambles

RedaksiKBID