KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Penyelesaian Perselisihan Usaha Sarang Walet Buntu, Komisi C Jalankan Amanah Putusan MA, Cabut IMB Rumah Usaha

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono (kanan) saat memimpin hearing.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Upaya penyelesaian perselisihan yang melibatkan pengusaha sarang burung walet, Bing Hariyanto yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah II/4 dengan tetangganya, Agus Hartono yang dimediasi Komisi C DPRD Surabaya kembali dead lock alias menemui jalan buntu.

Seperti diketahui, perselisihan ini terjadi sejak 2015, dan sempat dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga mengantongi keputusan Mahkamah Agung (MA), tapi belum juga selesai.

Bahkan, kasus perselisihan ini sudah beberapa kali dihearingkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya, tapi tetap tak ada hasil. Bahkan pada hearing yang kesekian kalinya, Selasa (18/7/2023), Komisi C kembali memanggil kedua pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perkara. Karena, adanya keputusan MA yang tak diindahkan.

Hasil resume hearing, Komisi C merekomendasikan, pertama meminta Bing Hariyanto menghentikan segala bentuk kegiatan sesuai keterangan dari kuasa hukum dan sesuai putusan MA terkait dengan pencabutan IMB izin usaha yang sudah dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), maka tidak diperkenankan untuk melakukan operasional usaha.

Kedua, Satpol PP diminta melakukan proses pengawasan dan memastikan tak ada operasional di Jalan Kertajaya Indah II/4 (lama: Jalan Kertajaya Indah Blok F-213) sampai 30 hari kerja.

Ketiga, dengan dicabutnya IMB rumah usaha Bing Hariyanto itu, maka usaha pencucian sarang burung walet tidak memenuhi izin dasar sesuai ketentuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Keempat, DPMPTSP Surabaya beserta OPD teknis terkait (DKPP) segera berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jatim untuk melakukan pengawasan bersama terhadap usaha Bing Hariyanto untuk mendapatkan Berita Acara Pengawasan yang akan menjadi landasan pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengaku,  semua cara sudah ditempuh untuk mendamaikan kedua pihak bertetangga yang berselisih tersebut, namun hasilnya nihil. Karena keduanya, sama-sama ngotot dan tak mau mengalah.

“Karena buntu, ya kini kami hanya menjalankan amanah yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung tanpa mempertimbangkan hal hal lain,”ujar dia.

Politisi senior PDI-P ini menjelaskan, berdasarkan keputusan MA untuk mencabut PBG atau IMB rumah usaha Bing Hariyanto dan sudah ditindaklanjuti oleh DPRKPP.

“Sebenarnya cukup mudah dan kami sudah melakukan pendekatan untuk memindahkan usahanya asal tak di tempat itu, karena sudah tak ber-IMB, namun tak dihiraukan,” tandas dia.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ketika sidak ke rumah usaha sarang burung walet milik Bing Hariyanto tahun lalu. @KBID-2023.

Sementara Kuasa Hukum Agus Hartono, Abu Abdul Hadi menyatakan kalau landasan keputusan resume tersebut sudah jelas, yakni karena izin usaha tidak dipenuhi, sehingga usaha tersebut menyalahi aturan. Ada delapan persyaratan yang tidak terpenuhi semuanya.

“Landasannya dicabut itu sudah jelas. Karena ada izin dasar yang harus dipenuhi seperti AMDAL, lalu salah satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya atau IMB tidak terpenuhi lantaran dicabut oleh Mahkamah Agung, “ungkap dia.

Soal kegiatan usaha sarang burung walet, Abu Huda menyampaikan tetap beroperasi, walau sudah mendapatkan peringatan dalam hearing sebelumnya. Karena itu, pihaknya melaporkan ke DPRD Surabaya agar dilakukan penindakan.

“Kalau masalah berkegiatan setelah rapat-rapat sebelumnya itu, ternyata masih beroperasi. Banyak bukti yang kami miliki, baik foto atau video. Makanya, kami laporkan lagi ke Komisi C dan akhirnya dihearingkan kembali hari ini, “ungkap dia.

Sementara Kuasa Hukum Bing Hariyanto, Deny Mercury Lumban Gaol menyatakan, jika pihaknya masih belum bisa menerima keputusan tersebut karena dinilai adanya penyimpangan dalam penunjukan bukti.

Selain itu, dia juga berharap tidak ada pembongkaran pada kediaman kliennya (Bing Hariyanto), mengingat sudah tidak ada operasional usaha kembali.

“Menurut kami agak menyimpang. Apalagi dengan adanya penunjukan foto, yaitu mobil dengan beberapa motor yang disinyalir oleh pengadu itu adalah karyawan beraktivitas.
Kami mengklaim itu adalah keterangan bohong karena tidak ada aktivitas usaha di sana,” pungkas dia. KBID-KBRN/BE

Related posts

Ribut saat Nonton Orkes Dangdut, Kaki Pemuda Pasuraun Hancur Dibondet

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro Antisipasi Pelaksanaan Idul Adha Terhadap Wabah Penyakit PMK Pada Hewan Ternak

RedaksiKBID

Tolak Politik Identitas, KIB Tekankan Pentingnya Politik Persatuan

RedaksiKBID