
KAMPUNGBERITA.ID-Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penandatanganan MoU (Nota Kesepakatan Bersama) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pusat Perumda Air Minum Surya Sembada, Jalan Prof Dr Moestopo 2 Surabaya, Kamis (14/8/2025).
Nota Kesepakatan Bersama (MoU) ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada,
Arief Wisnu Cahyono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.
“Penandatanganan ini langkah konkret dan komitmen Perumda Surya Sembada dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kerja sama ini kami harapkan dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya,”ujar Arief Wisnu Cahyono.
Menurut dia, kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Perumda Air Minum Surya Sembada dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di bidang perdata dan tata usaha negara. Di antaranya adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset perusahaan, peningkatan kepatuhan hukum, serta perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena hubungan baik yang sudah terjalin, kami melihat kemudahan bersinergi dalam menjaga dan mengawal program-program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum. Kami tekankan juga mengenai pentingnya inovasi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak luar. Kami juga berterima kasih karena Perumda Surya Sembada memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat yang sangat bergantung pada layanan ini,”ungkap Ajie Prasetya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan bahwa Perumda Surya Sembada harus memanfaatkan MoU ini dengan sebaik-baiknya untuk mempermudah pelaksanaan tugas dan pencapaian target.
“Jika terjadi permasalahan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian, dan pihak terkait tetap tidak mematuhi meskipun telah ditegur, Bapak/Ibu dapat menyampaikannya pada kami. Kami siap membantu mengingatkan agar pihak tersebut lebih memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan, sehingga MoU ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” pungkas Ricky Setiawan Anas. KBID-BE
