
KAMPUNGBERITA.ID-Upaya Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk membantu penyelesaian polemik antara pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya, terkait tagihan pajak reklame Rp 26 miliar, kembali mentah. Ini gegara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rachmat Basari dan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Ikhsan tidak hadir dalam hearing, Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud menyayangkan
Pemkot Surabaya yang hanya mengutus pejabat setingkat kepala bidang.
Bapenda diwakili Ekkie Noorisma dan Inspektorat mengutus Anang. “Ya, percuma saja rapat dilanjutkan, karena Pemkot Surabaya mengirim utusan yang tidak berkompeten mengambil keputusan,” tegas dia.
Politisi Partai Demokrat menyayangkan kedua pejabat Pemkot Surabaya tersebut tidak hadir untuk ketiga kalinya pada rapat di Komisi B. Padahal, rapat ini cukup penting untuk menindaklanjuti dan membahas hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim yang menemukan adanya tagihan Rp1,6 miliar.
Sementara Pemkot Surabaya tiba-tiba mengajukan penagihan kurang bayar selama lima tahun mulai 2019 hingga 2023 sebesar Rp 26 miliar yang justru tidak ada dalam laporan BPK.
Ada dugaan ini hanya inovasi dari Bapenda untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Parahnya, kebijakan itu tanpa disosialisasikan lebih dahulu dan aturannya tidak diubah.
Untuk itu, Machmud menegaskan, Komisi B menjadwalkan kembali rapat terlebih dahulu dengan menanyakan kesanggupan kehadiran pimpinan OPD terkait. “Kalau tidak bisa di DPRD, ya bisa saja di Pemkot Surabaya. Yang penting segera ada solusi, karena ini menyangkut waktu dan kepercayaan masyarakat,” tandas dia.
Anggota Komisi B lainnya, Agoeng Prasodjo menerima klarifikasi ketidakhadiran Rachmat Basari dan Ikhsan dengan rasa dongkol. Namun dia mengingatkan kalau sampai kasus ini bergulir ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sangat memalukan. “Saya bukan orang dari hukum, tapi melihat ini saja pemkot yang salah,”ujar dia.
Menurut politisi senior Partai Golkar ini, kalau Self Assessment yang salah pengusaha SPB, tapi ini enggak. Bapenda yang menentukan besaran Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) secara resmi. Begitu dihitung kurang bayar, nagih lagi. “Tidak ada hukum begitu. Apalagi mundur lima tahun, enggak ada. Sampaikan ini ke Pak Basari dan Pak Ikhsan dari pada lembaga eksekutif malu. DPRD ini juga bagian dari Pemerintahan Daerah (Pemda). Kami ingatkan saja,” tegas dia.
Anggota Komisi B lainnya, Baktiono menambahkan gegara persoalan ini pengusaha SPBU setengah memboikot dan Pemkot Surabaya tidak ada pemasukan, mengingat kasus ini sudah bergulir dua tahun. “Ya, kita harus Carikan solusi terbaik. Kami kan bisa mengelus-elus pengusahanya agar mereka bisa luluh hatinya. Tapi kalau Pemkot tak luluh, ya jadi beton. Karena kalau masalah ini sampai dibawa ke peradilan, ngeri sekali karena bisa diputus di luar permohonannya,”ungkap dia.
Sementara ketika Baktiono mencecar perwakilan Bapenda, ternyata pengusaha SPBU belum bayar pajak reklame hanya mulai 2024-2025. Bukan mereka tak mau bayar, tapi jumlah tagihannya memang belum keluar karena Bapenda masih dalam tahap yang mau dihitung yang mana.
Tapi kalau berdasarkan hitungan lama, yang dihitung hanya totem, tidak bersama listplang, maka nilainya sebesar Rp 2,9 juta per tahun. Ini dikalikan 97 ( jumlah SPBU di Surabaya), sehingga totalnya Rp 281.300. Jumlah tersebut dikalikan dua tahun sehingga ditemukan angka Rp 562.000 yang belum ditagihkan.
Sekretaris DPC Hiswana Migas Kota Surabaya, Sidha Pinasti mengatakan, pihaknya sebenarnya menunggu hasil konsultasi dari BPK. Hanya saja, Bapenda dan Inspektorat tidak hadir, padahal pihaknya ingin yang memutuskan pimpinannya. ” Ya, kita maklumi. Tapi ke depan kita harapkan beliau-beliau ini hadir dan bisa memutuskan. Karena masalah ini sudah berlarut-larut sampai dua tahun tak ada kepastian, ” tandas dia.
Terkait tanda silang (X) di sejumlah SPBU yang belum dilepas, Sidha pada hearing ketiga sebenarnya sudah ada kesepakatan dilepas, tapi hingga kini masih belum dijalankan. “Kami sebenarnya minta segel tanda silang itu dicabut agar tak ada image jelek di masyarakat. Tapi kita mau protes bagaimana, ya ikuti alur saja, ” ujar dia.
Soal kemungkinan membawa masalah ini ke peradilan, Sidha mengaku pihaknya belum ada pandangan seperti itu. Karena, seperti yang disampaikan pakar, kalau dibawa ke PTUN prosesnya bervariasi dan berlarut-larut.
Meski demikian, dia menegaskan, pengusaha SPBU sebenarnya punya iktikad baik untuk menyelesaikan dengan musyawarah. Tapi kalau memang nanti peradilan menjadi jalan terakhir, ya akan ditempuh. Hanya saja sebelum itu bergulir akan dikoordinasikan dengan 97 anggotanya agar nanti tak ada pihak yang disalahkan. “Kita pasti berusaha, mengingat tagihan kurang bayar itu nominalnya cukup fantastis. Analoginya, Bapenda salah hitung kemudian ditarik mundur lima tahun dengan tambahan seperti itu, ya kita keberatan. Padahal sejak 2019 hingga 2923, para pengusaha SPBU sudah bayar sesuai SKPD yang resmi dikeluarkan Bapenda. Jadi kalau menthok kita siap membawa ini ke ranah hukum. Karena secara hukum tidak ada kesalahan yang dilakukan pengusaha SPBU, ” tambah dia.
Legal DPC Hiswana Migas Kota Surabaya, Drs Ben D. Hadjon, SH menegaskan, pengalaman rapat sebelumnya yang difasilitasi Komisi B banyak kesimpulan yang mubazir. Ini karena Bapenda tidak menindaklanjuti rekomendasi. Di antaranya, terkait pelepasan tanda silang di SPBU yang saat itu diberi tenggat waktu, ternyata hingga kini masih ada atau belum dilepas. ” Apa yang disampaikan perwakilan Bapenda akan mencatat semua masukan dan lain lain serta disampikan ke pimpinan, saya sendiri tidak terlalu yakin dengan jalan keluar seperti ini. “Karena apa yang terjadi pada rapat sebelumnya tidak mendapatkan hasil apa-apa.Hanya tinggal janji tanpa ada realisasi, ” ungkap dia.
Berkaitan dengan tanda silang, apa sih maknanya? Apakah SPBU curang? Jadi, menurut dia, kekhawatiran yang pernah disampaikan ketika tanda silang dipasang dan tidak ada penjelasan dari Pemkot Surabaya ini melahirkan kerugian bagi pengusaha di area publik. Ini menyangkut reputasi sebagai pengusaha penyalur bahan bakar minyak. “Yang mungkin tidak terpikirkan, bagi saya ini merugikan secara material dan kepercayaan publik, ” imbuh dia.
Perwakilan Bapenda, Ekkie Noorisma menyampaikan permohonan maaf Kepala Bapenda dan Inspektorat tak bisa menghadiri undangan Komisi B karena masih ada agenda konsultasi ke Pemprov Jatim terkait hasil evaluasi Gubernur.
“Yang jelas, catatan-catatan yang menjadi masukan sudah kami catat. Artinya, karena tak ada pimpinan yang bisa memutuskan secara langsung kebijakannya seperti apa, maka catatan masukan ini akan kita laporkan ke pimpinan, ” elak dia.
Dia menegaskan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum mengambil keputusan. Dia berdalih prinsip kehati-hatian menjadi alasan utama. “Kami tetap berusaha memberikan yang terbaik, tapi perlu evaluasi dari sisi hukum dan bisnis,”pungkas sia. KBID-BE
