KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Reses, Sukadar Ingatkan Warga Putat Gede Masuk SD dan SMPN Tidak Dipungut Biaya

Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI-P, Sukadar melaksanakan reses di RW 01, Putat Gede.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Anggota DPRD Kota Surabaya, Sukadar yang menggelar reses di wilayah RW-01, Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kamis (15/5/2025) malam, memaparkan bahwa untuk masuk sekolah SDN dan SMPN adalah gratis karena ditanggung oleh APBD Kota Surabaya.

“Gratis, karena telah dikaver oleh Pemkot Surabaya. Untuk SMP kebetulan di Putat Gede ini ada SMPN 33, maka manfaatkanlah untuk anak-anaknya mendaftar di sekolah negeri,” ujar Sukadar.

Lebih jauh, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, Pemkot Surabaya mengkaver seluruh biaya sekolah negeri, termasuk seragam sekolah, buku, semuanya gratis.

“Karena itu, tolong kalau pertama kali masuk di SMPN 33, apabila seragam itu harus mengganti dengan finansial meski sepersen rupiah pun maka jangan dibayar,” tegas dia.

Lebih jauh, politisi senior PDI-P ini mengatakan, kalau pihak sekolah, baik SD maupun SMP tetap menarik pungutan biaya tambahan lainnya silakan lapor ke Fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya.

Dia menyampaikan, kepala sekolah mungkin tidak berani memungut biaya, namun mungkin itu dilakukan bagian tata usahanya (TU), namun aliran dananya bisa saja masuk ke kepala sekolah.

Sukadar menekankan kepada orang tua wali murid untuk tidak membayar hal-hal di luar yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya, untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri.

Disisi lain, jelas Sukadar, sekarang ini ada istilah wisuda lulusan. Ini secara otomatis wali murid harus mengeluarkan uang tambahan lagi.

Padahal, kata dia, yang lulus SD menyiapkan uang untuk melanjutkan ke jenjang SMP, dan lulusan SMP harus menyiapkan uang untuk ke SMA/SMK.

“Kami dengar dari SD dan SMP ada wisuda lulusan dan diminta biaya untuk acara wisuda kelulusan. Otomatis bapak ibu sekalian akan bayar. Kalau kalau tidak punya uang bagaimana?” tandas Sukadar.

Lebih jauh, dia menegaskan, jika Wali Kota Eri Cahyadi melarang pungutan biaya lulusan wisuda, baik PAUD, TK, SD, maupun SMP Negeri. KBID-BE

Related posts

Tingkatkan Profesionalisme, Pokja Judes Gelar Bimtek Penguatan Profesi dan Etika Jurmalis

Baud Efendi

Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak, Warga Tambak Asri Ngadu ke Fraksi PDI-P/PAN, Buleks Berharap Ada Win-Win Solution

Baud Efendi

Dilengkapi Lab Halal, Pembangunan Gedung MUI Jatim Ditargetkan Rampung 2023

RedaksiKBID