
KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menggelar rapat perdana di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan, rapat kali ini difokuskan pada penentuan nama Perumda (Perusahaan Umum Daerah) yang sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Ya, pada rapat perdana ini kami membahas nama Perumda. Awalnya diusulkan menjadi Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Kota Surabaya. Namun berdasarkan regulasi dari KLHK, harus dipilih salah satu antara ‘Taman Satwa’ atau ‘Kebun Binatang’. Akhirnya diputuskan namanya menjadi Perumda Kebun Binatang Surabaya,” jelas Yuga, Rabu (23/7/2025).
Selain nama, dia juga menyampaikan adanya beberapa koreksi redaksional dalam draft raperda yang perlu disesuaikan. “Misalnya, dalam konsideran masih tercantum istilah BUMD, padahal statusnya akan berubah menjadi Perumda. Jadi semua redaksi akan disesuaikan agar selaras,”ungkap dia.
Sementara di luar pembahasan teknis, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menanggapi isu yang sedang ramai dibicarakan, yakni terkait rencana kenaikan tarif masuk KBS yang sekarang ini masih ditetapkan Rp 15.000 per orang.
Terkait persoalan tarif ini, Yuga menegaskan, akan dibahas dalam rapat Pansus, dan akan didalami lebih lanjut pada pekan depan dengan melibatkan para pakar ekonomi. “Terkait penyesuaian tarif, perlu saya tegaskan bahwa belum tentu akan naik. Masih akan dikaji apakah benar-benar perlu dilakukan penyesuaian. Semua harus berbasis kajian dari tim ahli,”tegas Yuga.
Dia juga mengingatkan, agar rencana penyesuaian tarif tidak sampai membebani masyarakat. Yuga pun memberikan analogi sederhana. “Kalau diibaratkan seperti bioskop, tiket masuknya bisa tetap murah, tapi mungkin pendapatan bisa diambil dari sisi lain seperti makanan atau wahana. Ini tergantung bagaimana strategi bisnis dari direksi. Tapi sekali lagi, semuanya harus melalui kajian yang matang,”tandas dia.
Dibanding
harga tiket Taman Safari Prigen yang berkisar antara Rp 95.000 hingga Rp 200.000 per orang, tentu harga tiket masuk KBS Rp 15.000 per orang adalah sangat-sangat murah sekali. Sementara biaya operasional KBS cukup tinggi. Karena itu, penyesuaian tarif masuk layak dipertimbangkan. Yuga mengakui, ini memang harus dikaji. Kalau membandingkan KBS dengan Taman Safari Prigen kadang kan tidak Apple to Apple juga. Tapi di satu sisi kesejahteraan hewan juga harus diperhatikan. “Di mana mau maju kalau kesejahteraan hewannya pas- pasan. Jadi, saya tidak mendukung dan juga tak memungkiri. Makanya, sekali lagi ini perlu kajian. Kemampuan masyarakat yang pas itu berapa sih, kan tidak harus Rp 25 ribu, mungkin Rp 20 ribu, kita kan enggak tahu. Makanya harus ada kajian akademis soal ini,”tandas dia.
Terkait wacana perluasan kandang hewan yang dulu sempat dilontarkan dengan memindahkan area parkir KBS ke Terminal Intermoda Joyoboyo, Yuga menyebut
sebenarnya masih banyak lahan di KBS yang bisa dimanfaatkan. Contoh lahan di samping aviari. Hanya lahan tersebut belum digarap saja.
“Keberadaan. Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) itu sudah menopang parkir KBS. Justru yang jadi pekerjaan rumah (PR) direksi adalah pengembangan usaha yang tanpa memikirkan tiket masuk, ini bagaimana? Kalau tarif kan masih terjadi pro konta, harus ada kajiannya,” tegas dia.
Yuga menambahkan, pansus bakal memanggil pakar atau ahli untuk menghitung, berapa sih biaya perawatan hewan, rata rata kunjungan berapa? Ini dikonversikan dengan nilai Rp 15 ribu nutut apa enggak. “Sekarang yang agak susah adalah menilai kemampuan beli masyarakat, di angka berapa pasnya,”beber dia.
Yuga juga menyoroti keuntungan transformasi status PD KBS menjadi Perumda, salah satunya dalam hal percepatan proses perizinan. “Kalau sudah menjadi Perumda, proses pengurusan izin melalui Online Single Submission (OSS) akan jauh lebih cepat. Saat ini, PD KBS tidak bisa mengajukan perizinan karena statusnya tidak lagi diakui dalam sistem OSS,”tutur dia. KBID-BE
